TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyiapkan penguatan kelembagaan Radio Kayong Utara agar semakin optimal menjalankan fungsi sebagai media informasi sekaligus pelayanan publik bagi masyarakat.
Penguatan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara yang disampaikan Bupati Kayong Utara Romi Wijaya kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa 18 Agustus 2026.
Raperda tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi LPPL Radio Kayong Utara dengan perkembangan aturan di bidang penyiaran.
Aturan baru itu sekaligus akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015.
• Polres Kayong Utara PTDH Aiptu R, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran
Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menilai keberadaan radio milik daerah memiliki posisi penting dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi," ungkap Romi.
Melalui regulasi tersebut, Radio Kayong Utara diarahkan untuk menjalankan fungsi yang lebih luas, tidak hanya sebagai saluran penyampaian informasi pemerintah.
LPPL juga diharapkan menjadi sarana pendidikan, hiburan yang sehat, pengawasan sosial, serta pelestarian budaya daerah dan nasional.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara ingin Radio Kayong Utara dapat membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.
Radio daerah tersebut diharapkan mampu menjadi ruang interaksi publik sekaligus sarana untuk memperkenalkan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Kayong Utara.
"Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga ingin memastikan bahwa LPPL Radio Kayong Utara dapat berkembang menjadi media yang dekat dengan masyarakat dan mampu mengangkat potensi daerah," kata Romi.
Dalam pengembangannya, Pemkab Kayong Utara menilai dukungan dari berbagai unsur menjadi bagian penting.
DPRD, perangkat daerah, insan penyiaran, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, hingga masyarakat diharapkan ikut mengambil peran dalam memperkuat keberadaan Radio Kayong Utara.
"Dengan dukungan DPRD, perangkat daerah, insan penyiaran, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kayong Utara, kita optimis Radio Kayong Utara dapat tumbuh menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan memperkuat persatuan masyarakat," pungkasnya.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara (RKU) merupakan lembaga penyiaran publik milik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang dibentuk untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Beberapa poin penting:
Dasar pembentukan: LPPL Radio Kayong Utara dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan LPPL Radio Kayong Utara.
Kedudukan: LPPL Radio Kayong Utara bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
Fungsi: menjadi media penyebarluasan informasi publik, pendidikan, hiburan, serta informasi pembangunan dan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Pengelolaan: Perda mengatur keberadaan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, tata kerja, pembiayaan, teknis penyiaran, hingga pertanggungjawaban lembaga.
Sejarah kelembagaan: sebelum Perda 12/2015, pendirian RKU diatur melalui Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014. Peraturan tersebut kemudian dicabut setelah Perda 12/2015 berlaku.
(*)