Jadwal SIM Keliling Pekanbaru Hari Rabu 19 Agustus 2026 di Central Plaza Jalan Ahmad Yani
Sesri August 19, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Hari ini, Rabu, 19 Agustus 2026, layanan SIM Keliling Pekanbaru berada di area Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Pelayanan tersebut khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon pada prinsipnya harus mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk persyaratan dan ujian yang berlaku.

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pemohon sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan agar proses pelayanan berjalan lancar.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Hari Senin 18 Agustus 2026, Ini Syarat Perpanjang SIM

Syarat yang perlu disiapkan antara lain:

1. KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.

2. SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.

3. Surat keterangan sehat atau hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.

4. Surat keterangan lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

6. Menyiapkan biaya penerbitan SIM serta biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk besaran PNBP penerbitan SIM, tarif yang tercantum dalam ketentuan yang dirujuk Korlantas adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

( Tribunpekanbaru.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.