SURYA.CO.ID - Beginilah nasib pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang diduga menjadi pelaku perundungan temannya di sekolah.
Setelah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (istilah tersangka untuk anak-anak), pelajar ini terancam hukuman penjara.
Hal ini setelah polisi menjeratkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak paling lama tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan pelaku dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Pemicu Perundungan Siswa SMK di Kebumen Ternyata Cemburu Cuma Gara-gara Follow Medsos Pacar
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan dia anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Andre saat pada Rabu (19/8/2026).
Meskipun dikenai pasal pidana, penanganan perkara terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan statusnya yang masih berusia 16 tahun.
Polres Kebumen berkoordinasi dengan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengatakan perkara tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.
“Karena pelaku dan korban sama-sama anak, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi,” ujar Darsun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Proses ini wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri
Di sisi lain, Dinas Sosial P3A Kebumen memberikan pendampingan kepada korban.
Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinsos telah menerima aduan dan melakukan asesmen awal.
Arum Dwi Lestari Ningsih, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kebumen mengatakan, Dinsos juga memastikan keselamatan anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.
"Korban masih mengalami trauma untuk kembali ke sekolah akibat kejadian tersebut," kata Arum.
Kasus tersebut melibatkan dua pelajar dari sekolah yang sama.
Korban berinisial K berusia 15 tahun dan duduk di kelas 10, sedangkan pelaku berusia 16 tahun dan duduk di kelas 11.
Berdasarkan keterangan polisi, kasus bermula dari rasa cemburu.
Pada Kamis (6/8/2026), pelaku mengetahui pacarnya saling mengikuti akun TikTok dengan korban.
Korban dan pacar pelaku juga diketahui saling berkirim pesan melalui akun TikTok.
Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke sebuah warung di kompleks belakang sekolah.
Di lokasi tersebut, pelaku menanyakan kepada korban mengenai komunikasi dengan pacarnya.
Pelaku kemudian meminjam telepon seluler korban dan memeriksa riwayat DM antara korban dengan pacarnya.
"Setelah telepon seluler dikembalikan, pelaku menarik tangan korban ke tengah halaman," kata Wakapolres.
Pelaku memukul rahang kiri korban, memukul bagian dada, mengangkat tubuh korban dan membantingnya sebanyak dua kali.
Pelaku juga menendang wajah korban menggunakan lutut kaki kanan hingga mengenai bagian kening di atas mata kiri.
"Aksi tersebut kemudian dihentikan setelah korban dan pelaku dipisahkan," katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu stel seragam pramuka dan satu unit telepon seluler merek Oppo Reno.
Polisi juga telah mendapatkan hasil visum et repertum korban.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah rekaman kekerasan beredar di media sosial dan pesan berantai.
Pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap terduga pelaku. Sanksi berupa skorsing diberikan sebagai bentuk respons atas dugaan kekerasan yang terjadi.
"Sebagai bentuk sanksi dan efek jera, sekolah telah mengenakan skorsing kepada terduga pelaku."
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa terduga pelaku akan dipindahkan atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
"Sekolah juga memastikan terduga pelaku akan dipindahkan atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain guna menjamin keamanan bersama," kata pihak sekolah dikutip dari keterangan resmi yang dibagikan oleh Pemkab Kebumen.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, korban tidak langsung diminta kembali mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.
Sekolah memberikan waktu istirahat selama satu minggu untuk membantu proses pemulihan setelah kejadian.
Masa istirahat tersebut juga dapat diperpanjang apabila korban masih membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi setelah mengalami perundungan.
Hal yang menarik dari penanganan kasus ini adalah korban justru diberikan pilihan terkait keberlanjutan pendidikannya.
K dapat tetap melanjutkan sekolah di tempat semula apabila merasa lingkungan sekolah masih aman dan nyaman.
Namun, apabila kondisi tersebut membuat korban tidak nyaman, pemerintah daerah dan sekolah membuka opsi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Pilihan ini menjadi penting karena dampak perundungan tidak selalu berhenti ketika kekerasan fisik berakhir. Korban masih harus kembali ke lingkungan pendidikan yang sama dengan tempat terjadinya peristiwa.
Karena itu, keputusan mengenai tetap bersekolah atau pindah idealnya tidak semata-mata dilihat dari persoalan administratif.
Kenyamanan dan kesiapan korban juga menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.