Pria Jagoan Ini Penguasa Sabu di Kawasan Gunung Agung Pagar Alam, Polisi Temukan 24 Paket Siap Edar
Welly Hadinata August 19, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok kawasan Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, berhasil diungkap polisi.

Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria berinisial YU (35) dalam pengungkapan tersebut.

Dari tangan tersangka yang dikenal jagoan ini, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto 11,86 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut pondok tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar pondok tersebut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima mengatakan, petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Dohan.

24 Paket Sabu Ditemukan dalam Tas

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam merek Kasider yang berada dalam penguasaan tersangka.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran besar berisi 24 paket narkotika jenis sabu.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 11,86 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital berwarna silver dan satu unit telepon seluler merek Infinix warna ungu.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka. Selain 24 paket sabu, kami juga mengamankan timbangan digital dan handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” ujarnya.

Keberadaan puluhan paket sabu dan timbangan digital tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Positif Metamfetamina

Dari pemeriksaan awal, YU juga diketahui positif mengandung metamfetamina atau sabu berdasarkan hasil tes urine.

Polisi kemudian menetapkan YU sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan dugaan peran sebagai pengedar.

“Untuk hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamina. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Dohan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menegaskan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-32/VIII/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Agustus 2026.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka serta pengembangan untuk mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.