Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di salah satu Puskesmas di Kota Bandar Lampung, berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu menyusul rencana pemerintah pusat mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Warga Haduyang Ratu, 6 Paket Sabu Ditemukan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo menerangkan, guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah tidak lagi merekrut pegawai baru.
Hal tersebut disampaikan dalam rangka penataan kepegawaian di daerah.
Bagi Ana, rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.
Ana pertama kali bekerja di Puskesmas tersebut pada 2014.
Sejak saat itu, ia tetap menjalankan tugas di tempat tersebut hingga kini.
"2014 dari awal pertama kali kerja memang sudah di Puskesmas itu," kata Ana, Rabu (19/8/2026).
Perjalanan Ana untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga tidak mudah.
Ia mengaku telah dua kali mengikuti seleksi CPNS, namun belum berhasil lolos.
Tak menyerah, Ana kembali mencoba peruntungannya melalui seleksi PPPK penuh waktu. Namun, dua kali mengikuti seleksi tersebut juga belum membuahkan hasil.
"Tes PNS dua kali gagal dan tes P3K penuh dua kali gagal," ujarnya.
Setelah melewati berbagai proses tersebut, Ana akhirnya berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Meski demikian, hingga tahun ini ia masih menunggu kepastian untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Ia berharap kebijakan tersebut benar-benar dapat direalisasikan sehingga para PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
"Kalau saya sih berharap semoga semua benar terlaksana, soalnya ini yang ditunggu-tunggu dari kami para P3K paruh waktu," ungkapnya.
Bagi Ana, kepastian mengenai status kepegawaian merupakan hal yang telah lama dinantikannya setelah sekitar 12 tahun bekerja di Puskesmas.
Kini, ia memilih menunggu kepastian aturan dan mekanisme dari pemerintah terkait proses pengangkatan tersebut.
Jika benar terlaksana, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan menjadi babak baru bagi Ana setelah sekitar 12 tahun mengabdi di Puskesmas.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)