DPO Curas Kalung Emas 16 Gram Ditangkap di 160 Kilometer dari Rantepao, Sempat Buron 9 Bulan
Muh Hasim Arfah August 19, 2026 04:06 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO – Pelarian SR, DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas), berakhir di Kota Parepare.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap SR di kediamannya.

Ia diamankan di Jalan Mayor Haddade, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (18/8/2026). 

Jaraknya sekitar 160 kilometer dari lokasi kejadian. 

SR adalah salah satu pelaku pencurian kalung emas milik warga Toraja Utara.

Kasus tersebut terjadi di sebuah kios di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Polres Bulukumba Tangkap Empat Pelaku Curas, Korban Ditabrak Sebelum Dirampas

Korban, Damaris Rabung (55), sedang berada di kios miliknya saat didatangi pelaku.

SR bersama rekannya berpura-pura hendak membeli minuman dingin.

Keduanya kemudian memancing korban mendekati pagar kios.

Saat korban berada di dekat pagar, rekannya berinisial SF menarik kalung emas dari leher korban.

Korban spontan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar.

Warga kemudian mengejar kedua pelaku.

Salah satu pelaku, SF, berhasil diamankan bersama barang bukti kalung emas seberat 16 gram.

Namun, SR yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara.

Tim URC Resmob melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri.

Polres Toraja Utara kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SR pada 8 Desember 2025.

Kepala Tim URC Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Simbara Buntu Lipa, mengatakan pihaknya terus mencari keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya, tim mendapatkan informasi bahwa Suryanto berada di wilayah Kota Parepare.

"Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Parepare," kata Simbara.

Tim kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan.

SR akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kepala Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Abdy Musrya, mengatakan SR merupakan residivis kasus pencurian.

Penangkapan tersebut melengkapi pengungkapan kasus curas yang sebelumnya tertunda karena salah satu pelaku melarikan diri.

"Adapun kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Abdy melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2026).

Kedua pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polres Toraja Utara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.