Imbas Diwarnai Aksi Protes, Pansus DPRD Sulsel Desak Pemprov Kaji Ulang Rencana Kenaikan Pajak
Muh Hasim Arfah August 19, 2026 04:06 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (Pansus DPRD Sulsel) memutuskan membahas dan mengkaji ulang poin-poin krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Langkah ini diambil usai rapat paripurna pengesahan penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024 berujung ditolak akibat gelombang interupsi dari sejumlah fraksi.

Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, menegaskan pihaknya menghormati dinamika politik dan pandangan kritis dari seluruh fraksi di dewan. 

Untuk itu, draf aturan tersebut dipastikan akan ditelaah kembali secara komprehensif sebelum diketok secara resmi.

Salman membeberkan alasan utama di balik hujan interupsi anggota dewan dalam rapat paripurna. 

Dua jenis pajak daerah yang diusulkan berpotensi langsung menekan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.

Baca juga: DPRD Sulsel Batal Sahkan Kenaikan Pajak Usai Digoyang Interupsi 9 Fraksi

Pertama, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rencana penyesuaian tarif umum dari 7 persen menjadi 10 persen diminta untuk dikaji ulang dampaknya bagi konsumen, daya beli masyarakat, dan industri otomotif daerah.

Kedua, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Usulan penetapan angka 9 persen (naik dari tarif lama) diminta untuk dihitung ulang demi mencegah timbulnya efek domino terhadap biaya logistik, transportasi umum, dan harga kebutuhan pokok.

"Kami di Pansus sangat menghormati pandangan fraksi-fraksi ketika paripurna kemarin. Karena jika berbicara mengenai pajak, tentu ini hal yang sangat sensitif dan berdampak langsung ke masyarakat. Momennya harus tepat, apalagi kondisi ekonomi warga saat ini masih dalam tahap pemulihan," ujar Salman.

Guna mematangkan draf susulan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta Pemprov Sulsel memanfaatkan waktu penundaan ini sebaik mungkin. 

Ia mendesak adanya reviu dan inventarisasi ulang terhadap seluruh objek pajak serta retribusi yang akan dimasukkan.

Salman menegaskan proses kajian ulang ini sangat vital agar target optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap berkeadilan, proporsional, dan selaras dengan perencanaan anggaran daerah (APBD Pokok 2027).

"Kami meminta teman-teman dari Bapenda untuk mereview kembali drafnya dalam minggu ini. Apa saja yang mau dimasukkan atau dikalkulasi ulang, silakan ditampungkan. Supaya minggu depan ketika kita rapat kembali, semua yang perlu dievaluasi sudah matang dan siap diselaraskan," tambahnya.

Sedianya, agenda rapat finalisasi pembahasan bersama Bapenda dijadwalkan berlangsung pada pertengahan pekan ini. 

Namun, rapat pembahasan tersebut terpaksa diundur ke pekan depan.

Penundaan tersebut disebabkan oleh Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang berhalangan hadir akibat sakit. 

Ia menegaskan tidak ingin menggelar rapat strategis ini tanpa kehadiran langsung Andi Winarno.

"Mestinya rapat digelar hari ini, tetapi Kepala Bapenda mengkonfirmasi berhalangan hadir karena cedera otot usai main bola dan butuh waktu recovery. Kami di Pansus sepakat tidak ingin rapat jika tidak dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda, karena ini menyangkut kebijakan strategis daerah," pungkas Salman.

Pansus DPRD Sulsel mengagendakan rapat evaluasi susulan bersama Bapenda Sulsel pada pekan depan guna merampungkan draf akhir secara menyeluruh sebelum dibawa kembali ke meja Paripurna.

Adapun rencana penetapan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi baru secara resmi kandas di tengah jalan, Jumat (14/8/2026) lalu.

Pengesahan Ranperda Pajak Sulsel Ditunda

Rencana pengesahan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda.

Keputusan itu diambil setelah sejumlah fraksi DPRD Sulsel melayangkan interupsi dan meminta pembahasan kembali.

Ketegangan terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Sembilan fraksi menyampaikan pandangan terkait rencana perubahan tarif pajak.

Fraksi NasDem meminta penundaan karena menilai kondisi ekonomi masyarakat belum mendukung tambahan beban pajak.

"Secara aturan tidak menyalahi, tapi kondisi hari ini belum saatnya untuk kita naikkan," kata Ketua Fraksi NasDem Muhammad Sadar.

Fraksi Demokrat juga meminta penundaan untuk memastikan sinkronisasi draf dilakukan secara menyeluruh.

"Kami tegas menyatakan sikap terkait pajak dan retribusi ini untuk ditunggu dan dilakukan sinkronisasi," kata Ketua Fraksi Demokrat Fatma Wahyuddin.

Senada, Fraksi Harapan PAN-Hanura meminta perdebatan terkait materi ranperda diselesaikan terlebih dahulu sebelum dibawa kembali ke paripurna.

Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, mengatakan pembahasan telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dengar pendapat dan uji petik.

Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Ketua Pansus Salman Alfariz Karsa menyebut pihaknya telah menyusun sejumlah formula agar kenaikan pajak tidak membebani masyarakat.

Di antaranya, tarif BBNKB umum disepakati naik dari 7 persen menjadi 10 persen.

Namun, kendaraan roda dua dengan NJKB di bawah Rp30 juta tetap dikenakan tarif 7 persen.

Pansus juga menekan usulan PBBKB dari 10 persen menjadi 9 persen.

Selain itu, terdapat 10 jenis retribusi baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi kemudian menskors rapat untuk memberi ruang sinkronisasi ulang.

Salman mengatakan Pansus siap kembali membahas ranperda bersama fraksi-fraksi pada pekan depan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghormati keputusan DPRD Sulsel tersebut.

"Semua keputusan Paripurna tentu kita terima," ujar Andi Sudirman.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.