BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Pemerintah telah menyepakati PT Timah (Persero) Tbk untuk membeli timah yang telah yang diproduksi oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, usai membahas persoalan tersebut pada Selasa (18/6/2026) bersama lembaga terkait.
Mengomentari itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Ia telah memfasilitasi rapat lintas sektor dan menghasilkan keputusan sementara agar PT Timah Tbk dapat kembali menyerap pasir timah hasil produksi masyarakat.
"Langkah besar yang dilakukan Prof Yusril ini patut kita apresiasi. Keputusan tersebut memberikan harapan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha PT Timah yang selama beberapa minggu mengalami kesulitan akibat tersendatnya pembelian dan pembayaran," kata Edi Nasapta kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Edi menambahkan, kebijakan sementara tersebut harus segera ditindaklanjuti secara operasional oleh PT Timah.
Sehingga pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, wilayah izin yang sah, ketentuan lingkungan, serta melalui kemitraan resmi.
"Yang kita maksud bukanlah PT Timah membeli timah ilegal secara bebas dari siapa saja. Timah tersebut merupakan hasil produksi masyarakat yang bekerja secara legal melalui mitra PT Timah. Mekanismenya harus jelas, tercatat, dapat diaudit, dan mempunyai dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Edi juga menyambut baik pembentukan tim kecil yang dipimpin Wamenko Kumham Imipas, Prof Otto Hasibuan, untuk merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas pembelian timah oleh PT Timah selama menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai pertimahan.
"Kita berharap hasil kajian tim kecil dapat diselesaikan secepatnya sehingga PT Timah dan seluruh mitranya memperoleh kepastian hukum," lanjutnya.
"Informasi bahwa rancangan Perpres ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretariat Negara juga semakin menguatkan harapan bahwa pemerintah pusat benar-benar serius menyelesaikan persoalan pertimahan di Bangka Belitung,"harapnya.
Politisi NasDem ini berharap kebijakan sementara tersebut segera dilanjutkan dengan penerbitan regulasi yang lebih kuat, baik melalui Peraturan Presiden maupun persetujuan revisi RKAB oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Keputusan sementara jangan berhenti sebagai hasil rapat. Harus dilanjutkan sampai lahirnya kepastian hukum yang lebih kuat melalui Perpres ataupun persetujuan revisi RKAB. Jangan sampai masyarakat kembali menghadapi ketidakpastian yang sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah pemerintah pusat tersebut tidak terlepas dari berbagai aspirasi dan desakan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD, pemerintah kabupaten, DPRD Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Ini merupakan hasil dari perjuangan dan penyampaian aspirasi secara berjenjang. Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi, DPRD, para tokoh masyarakat, mitra usaha, dan seluruh pihak yang terus memperjuangkan penyelesaian persoalan ini,” katanya.
Aktifkan
Lebih jauh, Edi juga meminta PT Timah segera mengaktifkan kembali jaringan pembelian melalui mitra-mitra resminya serta menyelesaikan pembayaran yang masih tertunda.
“Setelah adanya keputusan ini, PT Timah harus segera mengaktifkan kembali sentra-sentra pembelian melalui mitra resminya.
Pembayaran kepada mitra yang masih tertunda juga harus segera diselesaikan agar mitra dapat membayar hak masyarakat penambang. Perputaran ekonomi masyarakat tidak boleh terus terhenti,"kata Anggota DPRD Babel dapil Belitung-Beltim ini.
Dia mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta memberi ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan regulasi pertimahan secara menyeluruh.
Ia kembali, mengapresiasi upaya Prof Yusril dan seluruh pihak yang terlibat. Semoga kebijakan ini benar-benar dilaksanakan serta berlanjut sampai terbitnya Perpres pertimahan dan persetujuan revisi RKAB.
"Tujuan akhirnya adalah kepastian hukum, keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, dan tata kelola timah yang legal, tertib, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Bangka Belitung,” tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)