Meresahkan! Balap Liar dan Knalpot Brong Masih Marak di Sukoharjo, 73 Motor Disita 2 Bulan Terakhir
Vincentius Jyestha Candraditya August 19, 2026 04:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menyita 73 sepeda motor selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Puluhan kendaraan tersebut terjaring dalam operasi penertiban karena menggunakan knalpot brong dan diduga digunakan untuk aktivitas balap liar yang kerap meresahkan warga pada malam hingga dini hari.

Penindakan dilakukan secara rutin di sejumlah titik wilayah hukum Polres Sukoharjo, terutama pada jam-jam rawan yang sering digunakan untuk aksi balap liar.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal McLaren di Sukoharjo : Mobil Terbelah Jadi Dua, 2 Orang Selamat Cuma Luka Ringan

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan operasi tersebut digelar hampir setiap malam sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan aktivitas balap liar.

"Hasil kegiatan dengan penindakan pelanggaran atau kegiatan lalu lintas yang khusus atau fokusnya ke balap liar dan knalpot brong. Itu sudah kami laksanakan setiap malam," ujar Doohan, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, selama Juli hingga Agustus 2026, petugas telah menindak puluhan pelanggar yang terlibat dalam penggunaan knalpot tidak sesuai standar maupun aktivitas balap liar.

"Untuk periode bulan Juli dan Agustus, kami sudah melakukan penindakan pelanggaran sejumlah 73 pelanggar lalu lintas, knalpot brong dan balap liar," katanya.

Doohan menjelaskan, kendaraan yang diamankan bukan sekadar ditemukan saat pemeriksaan rutin.

Balap Liar Diduga Berlangsung Tiap Malam

Polisi telah mengantongi indikasi adanya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang berlangsung hampir setiap malam.

Aktivitas tersebut umumnya terjadi antara pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB, waktu yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

"Memang sudah diindikasikan dan sudah dilaksanakan balap liar dan knalpot brong setiap malamnya. Ini dilaksanakan dalam kurun waktu estimasi sekitar pukul 22.00 sampai dengan 03.00," jelasnya.

Penertiban juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian, baik melalui laporan langsung, temuan saat patroli, maupun pengaduan melalui layanan darurat 110.

"Giat ini juga diawali dari laporan masyarakat, baik itu secara lisan, secara kasat mata pada saat kita patroli malam hari, kemudian juga pada saat ada aduan masyarakat melalui 110," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Gagalnya Balap Liar di Jalan Ahmad Yani Kartasura Sukoharjo, Keburu Terendus Patroli

Ia menegaskan, penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.

Sebelumnya, Satlantas Polres Sukoharjo telah menjalankan pendekatan pre-emptive melalui sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat. Selain itu, patroli rutin juga terus dilakukan bersama jajaran polsek untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Penindakan ini merupakan kegiatan yang jalan terakhir yang kami lakukan," tegas Doohan.

"Pre-emptive itu dalam artian kami melaksanakan sosialisasi kepada anak-anak sekolah, kepada masyarakat umum. Kemudian kami juga melaksanakan kegiatan preventif berupa patroli dan sebagainya dengan satuan lalu lintas dan polsek-polsek di wilayah hukum Polres Sukoharjo," katanya.

Karena pelanggaran masih terus ditemukan, polisi akhirnya mengambil langkah represif dengan menindak dan menyita kendaraan para pelanggar.

Menurut Doohan, pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

"Yang mana pelanggaran ini terdapat pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.