Kawanan Maling di Samarinda Curi Kabel Seharga Rp 116 Juta, Beraksi Pakai Gunting Besi di Atas Kapal
Miftah Aulia Anggraini August 25, 2026 03:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda tangkap 3 pelaku terkait pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di atas kapal Floating Crane FC Putri Alysha. 

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AM alias Wawan (23), AI alias Dandi (26), dan LT alias Takko (42).

Ketiganya merupakan warga Samarinda Seberang.

Mereka mencuri di kapal penyedia jasa maritim tersebut disaat sedang tambat di perairan Sungai Mahakam kawasan Balik Buaya, Palaran, Samarinda.

Baca juga: 2 Pelaku Curi Kabel hingga Solar di Platform PHM, Kerugian Capai Rp84 Juta

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WITA.

Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh saksi operator crane kapal yang sedang menjalankan piket ronda malam sekitar pukul 05.30 WITA.

Saat melakukan pengecekan berkala di area buritan kapal, saksi mendapati pergerakan mencurigakan dari seseorang yang berada di atas dek.

Begitu saksi berteriak menegur, pelaku langsung melompat dan melarikan diri menggunakan sebuah perahu mesin yang telah bersiap di samping kapal.

Baca juga: Sempat Bersembunyi di Gorong-gorong, Pria di Samarinda Diamankan karena Curi Kabel Telkom

Pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan bersama crew kapal usai kejadian mengungkap bahwa instalasi kabel listrik/power untuk mesin Windlas serta kabel listrik Capstan di bagian buritan sepanjang 190 meter telah hilang dipotong. 

Atas kejadian ini, PT Pelita Lestari Bahari (PLB) melalui penerima kuasa Slamet Basuki Rakhmat melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Kamis (13/8/2026) dengan nilai kerugian mencapai Rp 116 juta.

Kronologi Penangkapan

Berbekal laporan pengaduan masyarakat dan bukti petunjuk, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Titik terang diperoleh pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 02.10 WITA saat tim menyisir perairan Sungai Mahakam sekitar Palaran.

Baca juga: Ditangkap saat Curi Kabel Tembaga, Karyawan Smelter di Sangasanga Kukar Diamankan Polisi

Petugas menghentikan sebuah perahu motor warna biru yang mencurigakan yang ditumpangi tiga orang, yakni LT, AI, dan AY (alias Jabu).

Dalam penggeledahan di atas perahu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit perahu warna biru lengkap dengan mesin penggerak, 1 buah gunting besi berukuran besar (alat potong kabel), 2 buah parang lengkap dengan sarung dan 1 buah parang panjang tanpa sarung hingga rekaman CCTV kapal.

Dari pengakuan tersangka AI alias Dandi, terungkap bahwa aksinya dilakukan bersama tersangka AM alias Wawan.

Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil membekuk AM saat sedang duduk di sebuah warung di kawasan Jalan Cokro Aminoto, Samarinda.

Baca juga: Komplotan Curi Kabel Lampu Jalan di Samarinda Nyamar jadi Petugas PLN, Kerugian Rp 60 Juta

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka utama, diketahui bahwa penumpang perahu berinisial AY alias Jabu tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Heru Erkahadi, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat," tegas Kompol Heru Erkahadi.

Saat ini para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.