Polri Ungkap Alasan Sebenarnya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus kepada Kejagung
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 19, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terungkap alasan sebenarnya polisi melimpahkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alasan tersebut diungkap Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri melalui tim hukum dalam sidang Praperadilan Febrie Adriansyah.

Salah satu Praperadilan Febrie mempersoalkan terkait pelimpahan perkara dirinya dari Polri kepada Kejagung.

Oleh karena itu, tim hukum kepolisian mengungkap alasan pelimpahan perkara itu sebagai bentuk sinergi antara Polri, KPK, dan Kejagung yang tidak terpisahkan dalam sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.

Para termohon mendalilkan bahwa koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum itu juga berdasarkan nota kesepahaman antarinstitusi.

Khususnya apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya subjek, objek, tempus, locus, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani oleh masing-masing penegak hukum.

"Oleh karena itu demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antarinstitusi dengan kewenangan masing-masing," kata para termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) dikutip dari Tribunnews.com.

Terkait hal ini, termohon juga berkesimpulan bahwa pelimpahan perkara itu juga telah diakomodir oleh KUHAP yang memberikan ruang bagi Undang-Undang sektoral untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri.

Oleh sebab itu termohon pun menilai bahwa pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie kepada penyidik Kejagung telah memiliki dasar hukum dan meminta hakim tunggal untuk menerima dan melanjutkan proses hukum terhadap perkara a quo.

"Dengan demikian pelimpahan penahanan perkara dari termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing institusi sebagaimana ditemukan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Febrie Minta Penanganan Kasus Hukum terhadapnya Tak Sah

Adapun dalam permohonan praperadilannya, Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya  yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Tak hanya itu, kubu Febrie Adriansyah juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Adapun permohonan tim hukum meminta agar hakim tunggal menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Tak hanya itu permohonan terkait juga diajukan pihak Febrie atas pencekalan berpergian ke luar negeri yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo," jelasnya.

Kemudian dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Alhasil mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan tersebut.

"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ujarnya.

Febrie Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.