TRIBUNJATIM.COM - Hadiah sayembara ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka dinaikkan oleh Denny Indrayana.
Perlu diketahui, Denny Indrayana, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum), mengumumkan bahwa hadiah sayembara ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah naik menjadi Rp5.183.00.052.
Hadiah uang itu akan diberikan kepada siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat milik Gibran.
Mulanya hadiah yang dijanjikan sebesar Rp100 juta, seperti yang diumumkannya di akun Instagram dia pada hari Sabtu, (9/8/2026).
Kemudian, hadiah dinaikkan berkali-kali hingga kini mencapai miliaran rupiah. Denny berujar nilai hadiah naik karena sumbangan juga naik.
Baca juga: Ikut Gibran ke Lokasi Gempa NTT, Mahasiswa UI Disebut Tak Tahu Agendanya, Kampus Bantah Ada Honor
“Bukan saya yang naikkan, kan hadiah dari sumbangan terbuka. Meskipun baru komitmen, belum ada transfer dana,” kata Denny ketika dihubungi Tribunnews dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, (26/8/2026).
Menurut Denny, sejak sayembara diumumkan, belum ada pihak yang menghubungi dia untuk mengklaim hadiah yang dijanjikan.
“Tidak ada yang menghubungi saya. Katanya ada yang cuap-cuap di medsos mau jadi peserta. Tapi hingga kini tidak ada yang jadi peserta, apalagi menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA/sederajat Gibran,” ungkap dia.
Adapun penyumbang dana hadiah sayembara bisa menunjukkan bukti diri diri dan sumbangan ke nomor WhatsApp 085289714823. Identitas penyumbang dirahasiakan, dan dana tidak perlu dikirimkan dulu.
Asal-usul sayembara
Sayembara ini bermula dari Denny yang mengusulkan Gibran agar mengundurkan diri. Usul itu ditanggapi banyak kalangan, baik yang setuju maupun yang tidak setuju.
Guna menghentikan polemik dan perdebatan mengenai usul itu, Denny ingin membuat perjanjian dengan Gibran.
“Jika Mas Wapres Gibran bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajatnya yang asli, maka saya berhenti mendorong diri Mas Gibran,” katanya, Sabtu, (9/8/2026).
Sebaliknya, jika Gibran tidak bisa menunjukkannya, Denny meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wapres RI. Alasannya adalah karena ijazah SMA/sederajat menjadi syarat calon Wapres.
Denny menyebut Gibran pernah menunjukkan S-1 ketika menjadi Wali Kota Surakarta. Oleh karena itu, Denny berharap Gibran melakukan hal serupa dengan ijazah SMA/sederajatnya.
Kemudian, apabila Gibran bisa melakukannya, Denny menilai Gibran akan lebih bisa diteladani daripada ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kini masih diterpa kasus tudingan ijazah palsu dan tak kunjung menunjukkan ijazahnya kepada masyarakat.
Menurut Denny, jika Gibran memang punya ijazah SMA/sederajat asli, Denny tidak akan mempersoalkannya lagi.
“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” ujarnya menambahkan.
Adapun menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, baik calon Presiden maupun calon Wakil Presiden wajib memiliki pendidikan minimal tamatan SMA/sederajat.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian keterangan pada Pasal 169 huruf r.
Sementara itu, ada sejumlah orang yang mengklaim bahwa pendidikan yang dijalani oleh Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, tidak setara dengan SMA di Indonesia.
Denny menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 tentang bukti kelulusan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," demikin bunyi ayat itu.
Baca juga: Denny Indrayana: Ijazah SMA Gibran Misterius, Kita Belum Pernah Lihat, Kalau Tidak Ada, Harus Mundur
Dia mempertanyakan apakah putusan KPU tentang bukti pendidikan minimal itu memang dipersiapkan agar Gibran bisa maju pada Pemilu 2024 yang lalu.
“Tidak hanya syarat umur minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan Paman Usman untuk Gibran agar sang ponakan bisa maju sebagai calon wakil presiden, tapi juga syarat pendidikan diotak-atik agar Mas Wapres lolos sebagai calon wakil presiden,” ujarnya dalam keterangan kepada Tribunnews.
“Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” kata dia.
Menurut Denny, dalam Peraturan KPU sebelumnya, Nomor 22 tahun 2018, tidak ada syarat pengecualian demikian.
“Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat.”
Denny meminta Gibran agar berkenan mengundurkan diri tanpa harus melalui proses impeachment atau pemakzulan lantaran membutuhkan waktu lama dan bisa menimbulkan instabilitas politik dan ekonomi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com