TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial SK (39), warga Desa Sinuian, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa, Senin (17/8/2026).
SK diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap VW, yang juga merupakan warga Remboken.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Tim URC Resmob Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat SK berada di kebunnya untuk memberi minum sapi.
Saat itu, SK sedang membakar rumput.
Korban VW kemudian datang dan merekam aktivitas tersebut.
VW juga menegur SK terkait pembakaran rumput yang dilakukannya.
Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan.
SK yang merasa keberatan menanyakan alasan VW merekam dirinya.
Situasi semakin memanas hingga VW mengambil sebilah parang yang dibawanya dan memukul SK dengan tangan terkepal sebanyak satu kali pada bagian wajah.
Dalam situasi tersebut, SK kemudian merampas parang milik VW.
Senjata tajam itu selanjutnya digunakan SK untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, VW mengalami luka pada bagian kepala dan pipi sebelah kiri.
"Tersangka SK sudah kami tangkap dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aipda Hendra.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani dan didalami pihak kepolisian.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kejadian tersebut sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
(TribunManado.co.id/Amg)