Eks Ketua KONI Bangka Barat Didakwa Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp835 Juta
Asmadi Pandapotan Siregar August 19, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi menyeret mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat Muhammad Amin dan mantan Sekretaris KONI Maza Eko Putra ke meja hijau.

Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/8/2026).

JPU Ivan Gautama mengatakan, kedua terdakwa merupakan bagian dari kepengurusan KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024. Dalam posisi tersebut, keduanya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pembukuan, verifikasi, serta keuangan organisasi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dugaan penyimpangan dilakukan melalui penggunaan dana hibah di luar kegiatan KONI, penarikan dana tunai ke rekening pribadi, hingga penyusunan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.

"Penuntut umum akan membuktikan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan melalui penggunaan dana hibah untuk kepentingan di luar kegiatan KONI, penarikan dana tunai ke rekening pribadi, serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya," ujar Ivan Gautama, Rabu (19/8/2026).

Salah satu bentuknya diungkapkan Ivan yakni pencatatan pengeluaran fiktif dalam buku kas umum, pengeluaran yang dicatat sebagai pembelian logistik, namun menurut saksi-saksi tidak sesuai dengan tata pembelian logistik yang sebenarnya.

"Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 835 juta," ucapnya.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut terdapat sejumlah alat bukti berupa alat bukti surat dan dokumen pertanggungjawaban keuangan dan tata kearsipan, buku kas umum, dan laporan pertanggungjawaban serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara. 

Lebih lanjut JPU juga akan menghadirkan 75 saksi yang di antaranya, adalah pihak-pihak yang bertindak sebagai penerima dan dokumen pertanggungjawaban.

"Para saksi para saksi tersebut akan menerangkan keterangan mengenai kedudukan dan kewenangan para Terdakwa sebagai ketua dan bendahara KONI, mengenai mekanisme pencairan dana hibah, penggunaan dana, pertanggungjawaban keuangan, adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penggunaan dana untuk tujuan tertentu lainnya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.