TRIBUNJATENG.COM, BANGKA - Kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang mahasiswi praktik kerja lapangan (PKL) RSUD Junjung Besaoh di Desa Gadung, Toboali, mengungkap fakta mengerikan.
Pelaku berinisial Ha alias Difal (21) diduga telah lama mengintai kediaman korban sebelum nekat menyusup masuk dan menyayat leher korban menggunakan pisau dapur pada Selasa (18/8/2026) dini hari.
Pengintaian itu kemudian berujung pada aksi penyusupan dan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) dini hari.
Baca juga: 3 Tahun Mandek, Andi Sutanto Korban Penganiayaan dan Perusakan Stan PRPP Semarang Gugat Oknum Jaksa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengungkapkan, tersangka Ha alias Difal (21) tinggal tidak jauh dari kontrakan korban.
Selama korban menjalani PKL, pelaku beberapa kali melihat korban bersama teman-temannya duduk di depan kontrakan sehingga mengetahui lokasi tempat tinggal mahasiswi tersebut.
Dari situlah muncul niat pelaku untuk mendatangi rumah korban pada malam hari.
“Pelaku sering melintas di depan kontrakan dan mengetahui korban tinggal di lokasi tersebut sehingga muncul niat melakukan tindakan asusila,” ujar AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com, Rabu (19/8/2026).
Imam menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kontrakan SW (19), mahasiswi asal Desa Tumbak Petar, Kabupaten Bangka Barat.
Saat korban tertidur di kamarnya, pelaku menyusup masuk melalui jendela rumah yang diketahui tidak terkunci.
Tanpa membangunkan penghuni lain, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah seorang diri.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung menuju dapur dan menemukan sebilah pisau.
Pisau yang berada di dapur kontrakan itu kemudian diambil dan dibawa menuju kamar korban.
Polisi memastikan senjata tajam yang digunakan bukan dibawa dari luar, melainkan diambil dari dalam rumah korban.
“Pelaku mengambil pisau yang ada di dapur sebelum masuk ke kamar korban,” beber Imam.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku tujuan awalnya adalah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sedang tertidur.
Pelaku bahkan sempat memegang tubuh korban sebelum akhirnya panik karena khawatir korban terbangun.
Dalam kepanikan tersebut, pelaku menyayat leher korban lalu melarikan diri melalui jendela yang sama.
Korban tersadar setelah merasakan nyeri hebat di bagian leher dan mendapati darah mengucur akibat luka sayatan.
Teriakan korban membangunkan teman satu kontrakan yang berada di kamar berbeda hingga warga sekitar berdatangan memberikan pertolongan.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Junjung Besaoh untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban berteriak sehingga penghuni kontrakan lainnya dan masyarakat langsung memberikan bantuan,” katanya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, ayah korban, Supriadi, menerima telepon dari pihak kepolisian yang mengabarkan putrinya menjadi korban penganiayaan.
Ia langsung berangkat dari Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menuju Bangka Selatan dan mendampingi korban di rumah sakit sebelum membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan.
Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan Satreskrim.
Tim URC Macan Selatan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Kasus Viral Penganiayaan Siswa SMK di Kebumen Berpeluang Diselesaikan Lewat Jalur Diversi
Pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama, polisi berhasil menangkap Ha di sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan polisi memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.
“Tidak sampai 1x12 jam pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” tegas Imam Satriawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan pertolongan medis berupa 18 jahitan pada bagian leher. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)