TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak merespons aksi pemalangan ruas Jalan Kayuni–Kokas dengan menegaskan bahwa perbaikan jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Fakfak, Yopie Takaria, menjelaskan bahwa status ruas jalan Kayuni–Kokas telah ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2024.
“Pemalangan ruas jalan Kayuni–Kokas merupakan ruas jalan provinsi. Berdasarkan keputusan gubernur, status jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ujar Yopie, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Warga Kokas Tebas Pohon dan Palang Jalan, Akses Transportasi Lumpuh Total
Ia menambahkan, pembangunan ruas jalan tersebut sempat dilaksanakan pada 2024 hingga 2025.
Namun, efisiensi anggaran membuat penanganan tidak dapat dilanjutkan secara optimal.
Menurut Yopie, Pemkab Fakfak bersama Bupati, Wakil Bupati, dan OPD teknis telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait kondisi jalan tersebut.
Dari hasil koordinasi, disepakati bahwa perbaikan akan menggunakan anggaran APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Polisi Dialog Damai dengan Warga, Akses Jalan Kayuni–Kokas Dibuka
“Pemprov Papua Barat juga sudah melakukan survei terhadap kondisi jalan. Saat ini tinggal menyiapkan desain perencanaannya,” jelasnya.
Melalui kesempatan itu, Pemkab Fakfak berharap masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, sembari menunggu proses perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan.
Pemerintah Daerah memastikan aspirasi masyarakat akan terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai kewenangan penanganan jalan tersebut.