TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penembakan tiga orang warga di Kampung Ainod, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya pada 13 Agustus 2026.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menegaskan bahwa hak untuk hidup (right to life) merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Ia mengatakan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil merupakan tindakan yang membahayakan jiwa dan ancaman serius terhadap hak untuk hidup.
Kewajiban negara, lanjut dia, mencakup perlindungan setiap orang dari tindakan yang menimbulkan risiko nyata terhadap nyawa
"Kedua, peristiwa ini merupakan peristiwa pidana yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum," kata Anis saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Hari Kedua Lebaran: 2 Prajurit TNI Gugur saat Kontak Tembak dengan KKB di Maybrat Papua
Kapolda Papua Barat Daya, kata Anis, bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan pendekatan scientific crime investigation.
Hal itu, kata dia, guna menentukan penyebab luka, jenis senjata/alat yang digunakan, motif, serta pelaku lapangan maupun aktor intelektual.
"Mengingat adanya keterangan yang berbeda mengenai penyebab luka korban," lanjut Anis.
Ketiga, kata dia, Komnas HAM RI menyatakan tidak ada tempat untuk impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku, siapa pun ia, baik kelompok sipil bersenjata maupun aparat keamanan.
Ia mengatakan aetiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Proses hukum harus berjalan tegak, objektif, dan disidangkan secara terbuka agar memenuhi rasa keadilan publik," ungkapnya.
Keempat, kata Anis, ketiga korban harus mendapatkan penanganan medis yang memadai hingga pulih.
Untuk itu, lanjut dia, RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong diharapkan menangani korban secara profesional dan transparan.
Hal tersebut termasuk memastikan bahwa hasil visum et repertum beserta analisis medis atas luka-luka korban disampaikan kepada pihak keluarga secara terbuka.
"Selain itu, korban dan keluarganya berhak memperoleh rehabilitasi psikososial dan psikologis serta pemulihan trauma melalui pendampingan yang berkelanjutan," kata Anis.
Kelima, Komnas HAM RI juga mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dan Pemerintah Kabupaten Maybrat, bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, untuk segera mengambil langkah-langkah mitigasi strategis guna mencegah eskalasi konflik di Kabupaten Maybrat.
Langkah itu termasuk menyediakan bantuan logistik dan pendampingan bagi warga sipil di Kampung Ainod dan sekitarnya yang terdampak rasa takut, guna mencegah potensi pengungsian lokal.
Keenam, Komnas HAM RI menegaskan kewajiban negara untuk melindungi warga sipil di wilayah rawan konflik, termasuk di Kabupaten Maybrat, dari segala bentuk kekerasan bersenjata oleh siapa pun pelakunya.
Anis mengatakan kehadiran dan penanganan negara di wilayah rawan konflik harus mengutamakan keselamatan serta perlindungan warga sipil melalui pendekatan keamanan manusia (human security approach) yang humanis, proporsional, dan berbasis HAM, dengan menempatkan keselamatan dan martabat warga sipil sebagai pertimbangan utama.
Ketujuh, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan yang efektif bagi korban dan keluarganya serta saksi-saksi kunci yang mengetahui kronologi kejadian dari segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun teror.
Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mendesak aparat keamanan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah perlindungan secara aktif dan berkelanjutan.
Hal itu mengingat keterangan korban dan saksi merupakan elemen penting bagi pengungkapan peristiwa dan proses hukum yang berkeadilan.
Terakhir, kata dia, Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah pemantauan untuk mengungkap fakta secara utuh dan mendalami dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
Langkah itu, kata Anis, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangannya dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk itu, lanjut dia, Komnas HAM meminta seluruh pihak terkait khususnya aparat kepolisian (Polres Maybrat), TNI, Pemerintah Daerah, pihak rumah sakit (RSUD Sele Be Solu dan RS. Pratama Sunere), korban, keluarga korban, saksi, serta masyarakat memberikan akses, keterangan, dokumen, dan informasi secara terbuka dan kooperatif.
Hal demikian, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Komnas HAM meminta semua pihak, terutama negara melakukan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Maybrat," pungkasnya.
Baca juga: Dilantik Prabowo, Bupati Maybrat Karel Murafer Fokus Berantas Kemiskinan dan Naikkan IPM
Komnas HAM menyatakan masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memverifikasi fakta-fakta sampai saat ini.
Komnas HAM juga menyatakan seluruh keterangan dalam pernyataan tersrbut bersifat awal dan dapat berkembang sesuai hasil pendalaman.
1. Peristiwa Dugaan Penembakan
Terjadi peristiwa dugaan penembakan terhadap tiga tiga warga sipil yaitu Anike Fatie (perempuan dewasa), Selviana Sory (perempuan dewasa) dan Silvester Assem (laki-laki dewasa) di Kampung Ainod, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat pada 13 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIT.
Peristiwa terjadi ketika ketiga korban sedang beraktivitas di sekitar pondok atau kebun yang nengakibatkan ketiga korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.
Tim gabungan Polres Maybrat bersama aparat distrik mengevakuasi ketiga korban ke fasilitas medis terdekat, RS Pratama Sunere dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong untuk mendapat penangan medis lebih lanjut pasca peristiwa.
Komnas HAM juga mencatat Direktur RSUD Sele Be Solu menyatakan telah melakukan visum et repertum dan ketiga korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif.
2. Respons Warga
Komnas HAM juga mencatat sejumlah warga melakukan aksi protes menyikapi peristiwa penembakan tiga warga sipil tersebut.
Aksi itu dilakukan dengan menutup ruas jalan utama di Distrik Aifat, membakar ban, dan mendatangi Polres Maybrat untuk mendesak agar peristiwa tersebut diusut secara tuntas dan transparan serta para pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum.
Anggota DPRD Papua Barat Daya Wilem Asem, tokoh masyarakat Zakeus Momau, bersama LBH Kaki Abu dan sejumlah elemen masyarakat lainnya menyampaikan protes dan mendesak akuntabilitas penyelidikan, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut pada 14 Agustus 2026.
3. Pernyataan Resmi Aparat
Komnas HAM juga mencatat Kapendam XVIII/Kasuari dan pihak aparat gabungan menyatakan kasus tersebut sedang didalami secara terbuka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, luka pada tubuh korban disebabkan oleh benda atau senjata tajam, dan bukan akibat dari peluru tajam.
Komnas HAM juga mencatat aparat gabungan telah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai narasi yang belum terverifikasi mengingat proses hukum masih berjalan.