Sedang Tertidur, Kronologi Mahasiswi PKL di RSUD Basel Dianiaya Pria yang Diduga Mau Berbuat Asusila
Rusaidah August 20, 2026 01:03 PM

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kronologi mahasiswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung menjadi korban penganiayaan berat terungkap.

Polisi menyebut pelaku diduga telah mengintai korban karena sering melintas di depan rumah kontrakan tempat korban tinggal di Desa Gadung, Kecamatan Toboali. 

Pengintaian itu kemudian berujung pada aksi penyusupan dan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengungkapkan, tersangka Ha alias Difal (21) tinggal tidak jauh dari kontrakan korban. 

Baca juga: TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan Timah, Sita 75,7 Ton Barang Bukti, Senpi dan Bong Sisa Narkoba

Selama korban menjalani PKL, pelaku beberapa kali melihat korban bersama teman-temannya duduk di depan kontrakan sehingga mengetahui lokasi tempat tinggal mahasiswi tersebut. 

Dari situlah muncul niat pelaku untuk mendatangi rumah korban pada malam hari.

“Pelaku sering melintas di depan kontrakan dan mengetahui korban tinggal di lokasi tersebut sehingga muncul niat melakukan tindakan asusila,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (19/8/2026).

Kronologi Peristiwa

Imam Satriawan membeberkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kontrakan SW (19), mahasiswi asal Desa Tumbak Petar, Kabupaten Bangka Barat. 

Saat korban tertidur di kamarnya, pelaku menyusup masuk melalui jendela rumah yang diketahui tidak terkunci. 

Tanpa membangunkan penghuni lain, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah seorang diri.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung menuju dapur dan menemukan sebilah pisau. 

Pisau yang berada di dapur kontrakan itu kemudian diambil dan dibawa menuju kamar korban. 

Polisi memastikan senjata tajam yang digunakan bukan dibawa dari luar, melainkan diambil dari dalam rumah korban.

“Pelaku mengambil pisau yang ada di dapur sebelum masuk ke kamar korban,” beber Imam Satriawan.

DIGIRING POLISI -- Ha alias Difal (21) warga Desa Gadung ketika digiring petugas ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (19/8/2026). Difal ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan berat terhadap mahasiswi magang.
DIGIRING POLISI -- Ha alias Difal (21) warga Desa Gadung ketika digiring petugas ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (19/8/2026). Difal ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan berat terhadap mahasiswi magang. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku tujuan awalnya adalah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sedang tertidur. 

Pelaku bahkan sempat memegang tubuh korban sebelum akhirnya panik karena khawatir korban terbangun. 

Dalam kepanikan tersebut, pelaku menyayat leher korban lalu melarikan diri melalui jendela yang sama.

Korban tersadar setelah merasakan nyeri hebat di bagian leher dan mendapati darah mengucur akibat luka sayatan. 

Baca juga: Double Cabin Terperosok di Bangka, 5 Kampil Timah, Senpi Rakitan hingga Bong Ditemukan di Dalamnya

Teriakan korban membangunkan teman satu kontrakan yang berada di kamar berbeda hingga warga sekitar berdatangan memberikan pertolongan. 

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Junjung Besaoh untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban berteriak sehingga penghuni kontrakan lainnya dan masyarakat langsung memberikan bantuan,” katanya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, ayah korban, Supriadi, menerima telepon dari pihak kepolisian yang mengabarkan putrinya menjadi korban penganiayaan. 

Ia langsung berangkat dari Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menuju Bangka Selatan dan mendampingi korban di rumah sakit sebelum membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan. 

Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan Satreskrim.

Tim URC Macan Selatan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. 

Pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama, polisi berhasil menangkap Ha di sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai. 

Leher Disayat Saat Tidur

Atas peristiwa itu korban mengalami luka sayatan di bagian leher setelah pelaku diduga menyusup masuk melalui jendela kontrakan yang tidak terkunci. 

Kurang dari 12 jam sejak kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.

Balutan baju tahanan berwarna oranye nomor 30 tampak mencolok di bawah terik matahari siang. 

Dengan kepala tertunduk, Ha alias Difal melangkah pelan mengikuti arahan penyidik saat digiring dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan. 

Kedua tangannya terborgol di depan, sementara telapak kakinya yang tanpa alas menyentuh aspal yang memancarkan hawa panas.

Tak sepatah kata pun keluar selama perjalanan singkat itu. 

Wajahnya nyaris tak pernah terangkat dengan langkah sedikit berat. Di dalam ruangan, suasana berubah hening. 

Di hadapan penyidik, pria 21 tahun itu hanya duduk dengan bahu merunduk dan pandangan kosong mengarah ke lantai. 

Setelah serangkaian pertanyaan dilontarkan, ia akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menyusup ke kontrakan korban melalui jendela dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mahasiswi PKL itu mengalami luka sayatan di leher.

Baca juga: Nasib Mahasiswi Magang RSUD Junjung Besaoh Lawan Pelaku Dugaan Pelecehan Dapat 18 Jahitan di Leher

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan korban bernama SW (19), mahasiswi asal Desa Tumbak Petar, Kabupaten Bangka Barat, yang tengah menjalani PKL di RSUD Junjung Besaoh. 

Laporan polisi dibuat oleh ayah korban, SU (54), seorang buruh harian lepas, setelah mendapat kabar putrinya menjadi korban penganiayaan. korban merupakan mahasiswa magang yang tinggal sementara di rumah kontrakan bersama rekan-rekannya di Desa Gadung.

“Korban merupakan mahasiswi yang sedang melaksanakan PKL di RSUD Junjung Besaoh dan laporan dibuat oleh ayahnya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (19/8/2026).

Motif Awal Pelaku

Imam mengungkapkan motif awal pelaku bukanlah untuk melukai korban, melainkan berniat melakukan tindakan asusila. 

Pelaku mengaku sempat memegang tubuh korban yang sedang tertidur, namun panik ketika khawatir korban terbangun sehingga langsung menyayat leher korban menggunakan pisau. 

PELAKU PENGANIAYAAN - Terduga pelaku penganiayaan berat, Ha alias Difal (21) warga Gang Asem Desa Gadung ketika diamankan di Polres Bangka Selatan.
PELAKU PENGANIAYAAN - Terduga pelaku penganiayaan berat, Ha alias Difal (21) warga Gang Asem Desa Gadung ketika diamankan di Polres Bangka Selatan. (Istimewa/Kucing)

Setelah itu pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama saat masuk ke dalam kontrakan.

“Tujuan awal pelaku ingin melakukan tindakan asusila, tetapi karena takut korban sadar akhirnya pelaku melakukan penganiayaan,” urainya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai daster hijau bermotif bunga putih, satu bra berwarna biru muda, satu helai selimut, dan satu unit telepon genggam milik tersangka. 

Sementara luka sayatan yang dialami korban masih menunggu hasil visum dan rekam medis dari dokter untuk memastikan tingkat keparahannya. Atas perbuatannya, Ha telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Imam Satriawan.

Tersangka di Bawah Minuman Keras

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan polisi memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.

“Tidak sampai 1x12 jam pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” tegas Imam Satriawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan pertolongan medis berupa 18 jahitan pada bagian leher.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.