Imbas Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Apa yang Berubah Terkait Gaji?
Putra Dewangga Candra Seta August 20, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id – Rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pegawai yang berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat membawa perubahan besar dalam pengelolaan aparatur di daerah.

Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian guru, tetapi juga berpotensi mengubah pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendidik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati perubahan status tersebut dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam penataan guru PPPK.

Selama ini, keberadaan guru PPPK di daerah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola dan membiayai pegawai.

Beban Pemda Jadi Salah Satu Persoalan

Para PPPK Guru Pemkab Bojonegoro penerimaan 2022 usai dilantik dan terima SK di Alun-Alun Bojonegoro Rabu (19/9/2023).
Para PPPK Guru Pemkab Bojonegoro penerimaan 2022 usai dilantik dan terima SK di Alun-Alun Bojonegoro Rabu (19/9/2023). (Istimewa/BKPP Bojonegoro)

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa kepala daerah memiliki dua harapan yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

Harapan pertama berkaitan dengan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai.

Sementara itu, harapan kedua menyangkut perubahan status guru PPPK, khususnya mereka yang masih berstatus paruh waktu.

"Harapan yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Sedangkan yang kedua adalah alih status dari guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan guru PPPK penuh waktu menjadi ASN."

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru PPPK tidak berhenti pada status administratif.

Kemampuan fiskal daerah juga menjadi bagian penting dalam penataan pegawai.

Setiap pemerintah daerah memiliki kondisi keuangan yang berbeda.

Karena itu, kebutuhan menggaji pegawai dapat menjadi tekanan tersendiri bagi daerah yang memiliki ruang fiskal terbatas.

Apa yang Berubah bagi Pemerintah Daerah?

Jika perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat nantinya dilaksanakan sesuai tahapan yang disepakati, pemerintah daerah akan menghadapi perubahan dalam pola pengelolaan tenaga pendidik.

Pemda tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan pengelolaan guru PPPK yang statusnya telah dialihkan.

Di sisi lain, pemerintah pusat akan memiliki peran yang lebih besar dalam penataan guru tersebut.

Namun, perubahan status ini tidak dapat langsung dimaknai bahwa seluruh persoalan anggaran daerah otomatis selesai.

Mekanisme penggajian, distribusi kewenangan, kebutuhan guru, hingga teknis pengalihan status tetap membutuhkan aturan dan tahapan pelaksanaan yang jelas.

Karena itu, informasi mengenai perubahan status perlu dibedakan dari persoalan pembiayaan.

Pernyataan pemerintah saat ini menunjukkan adanya kesepakatan mengenai arah perubahan status, sementara detail pelaksanaannya masih menjadi bagian dari proses berikutnya.

Kemendagri Akan Kawal Proses di Daerah

Bima mengatakan pemerintah tidak hanya berhenti pada kesepakatan dalam rapat. Kementerian Dalam Negeri akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi dan mengawal penerapannya di daerah.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," ucap Bima.

Peran Kemendagri menjadi penting karena pemerintah daerah merupakan pihak yang akan berhadapan langsung dengan proses penataan pegawai.

Sosialisasi diperlukan agar setiap daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan perubahan tersebut.

Bima juga menegaskan pemerintah akan memastikan kepala daerah mengikuti tahapan yang telah disepakati.

"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," imbuh dia.

Pernyataan ini memberi sinyal bahwa penataan guru PPPK menjadi bagian dari agenda yang lebih luas, yakni penyesuaian kebutuhan dan jumlah pegawai pemerintah di daerah.

Bukan Sekadar Memindahkan Status Guru PPPK

Jika dilihat lebih jauh, perubahan status guru PPPK ini bukan hanya persoalan pemindahan administrasi dari daerah ke pusat.

Kebijakan tersebut menyentuh tiga persoalan sekaligus, yakni status kepegawaian, kemampuan fiskal daerah, dan perencanaan kebutuhan aparatur.

Dari sisi pemerintah daerah, perubahan tersebut berpotensi memberikan ruang untuk menata kembali kebutuhan pegawai sesuai kemampuan fiskal.

Dari sisi pemerintah pusat, bertambahnya peran dalam pengelolaan guru berarti diperlukan perencanaan yang lebih matang agar kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah tetap terpenuhi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah nasib guru PPPK paruh waktu.

Pemerintah menyebut adanya harapan agar status mereka dapat dialihkan menjadi penuh waktu.

Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kabar mengenai guru PPPK yang akan menjadi pegawai pemerintah pusat sebaiknya tidak dipahami sebagai perubahan yang selesai hanya melalui satu rapat.

Pelaksanaan di lapangan masih menjadi tahap penting yang akan menentukan bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap guru dan pemerintah daerah.

Perubahan status guru PPPK dapat menjadi momentum untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Selama kebutuhan guru, status kepegawaian, dan kemampuan anggaran berada dalam satu persoalan yang saling berkaitan, kebijakan apa pun akan membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan.

Pernyataan mengenai kapasitas fiskal kepala daerah menunjukkan bahwa kemampuan membayar pegawai merupakan salah satu latar belakang penting dalam pembahasan ini. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak hanya akan diukur dari perubahan status guru PPPK, tetapi juga dari seberapa jelas mekanisme pembiayaan dan pengelolaan guru setelah proses pengalihan berlangsung.

Bagi guru PPPK, kepastian tahapan menjadi hal yang tidak kalah penting. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai status, hak kepegawaian, serta mekanisme transisi agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian di tingkat pelaksana.

Pada akhirnya, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar memindahkan status guru PPPK dari daerah ke pusat, melainkan memastikan perubahan tersebut berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan pendidikan di daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.