TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan kembali mendapat apresiasi atas upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan reformasi hukum.
Penghargaan tersebut diterima Pemerintah Kota Tarakan dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, sekaligus acara penerimaan penghargaan Capaian Terbaik Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Wali Kota Tarakan, Khairul, menghadiri langsung kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, pada Rabu (19/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Tarakan menerima penghargaan atas capaian terbaik dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Baca juga: PKD ke-VI Tarakan Resmi Digelar, Wawali Ibnu Saud: Keberagaman Budaya Harus Dijaga
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Tarakan, dalam mendorong reformasi hukum di tingkat daerah.
Capaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan pemerintahan, berjalan berdasarkan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui capaian IRH tersebut, Pemkot Tarakan dinilai terus berupaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
"Regulasi yang dibentuk pemerintah daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas, dan dapat memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik," urai Wali Kota Tarakan, Khairul.
Bagi Pemkot Tarakan lanjutnya, penghargaan tersebut sekaligus menjadi dorongan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah.
"Pasalnya, kualitas regulasi memiliki keterkaitan erat dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," bebernya.
Regulasi yang disusun secara baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah dalam menjalankan program maupun masyarakat sebagai penerima layanan.
Komitmen terhadap reformasi hukum juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian dalam menjalankan kewenangan.
Dengan demikian, penghargaan Capaian Terbaik Penilaian IRH Tahun 2026 tersebut menjadi catatan positif bagi Pemkot Tarakan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Kota Tarakan diharapkan tidak berhenti pada pencapaian penghargaan tersebut.
Sebaliknya, capaian itu menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memastikan setiap regulasi yang dilahirkan benar-benar berkualitas, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Tarakan juga diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, dalam proses pembentukan maupun evaluasi regulasi daerah.
Langkah tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan di Kota Tarakan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
"Penghargaan ini pada akhirnya menjadi bagian dari evaluasi, sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kota Tarakan, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan kepastian hukum, diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih terarah, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Melalui capaian terbaik dalam Penilaian IRH Tahun 2026, Pemkot Tarakan menegaskan komitmennya untuk menjadikan aspek hukum sebagai bagian penting, dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Capaian tersebut diharapkan semakin mendorong Pemkot Tarakan untuk mempertahankan kualitas tata kelola yang telah dibangun, sekaligus melakukan berbagai peningkatan ke depan.
Terlebih, reformasi hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi membutuhkan komitmen seluruh unsur pemerintahan, dalam memastikan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai koridor hukum.
Dengan penghargaan tersebut, Pemkot Tarakan memiliki modal tambahan untuk terus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penghargaan Capaian Terbaik Penilaian IRH Tahun 2026 yang diterima di Samarinda, menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap komitmen daerah, dalam membangun pemerintahan yang semakin berkualitas dan berlandaskan kepastian hukum.
Ke depan, capaian ini diharapkan tidak sekadar menjadi penghargaan, tetapi menjadi pemacu bagi Pemkot Tarakan untuk terus memperbaiki kualitas regulasi, memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, semangat Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin taat aturan, berkepastian hukum dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Advetorial)
Penulis: Andi Pausiah