TRIBUNPALU.COM - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M resmi dibuka, Kamis (20/8/2026).
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyebutkan bahwa seleksi ini bertujuan menjaring tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten.
Petugas yang terpilih diharapkan memiliki integritas tinggi serta komitmen kuat dalam melayani jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.
Puji menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses rekrutmen ini dilaksanakan secara transparan, bebas dari gratifikasi, dan tidak dipungut biaya apa pun.
Para calon peserta diminta melakukan proses pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen persyaratan disiapkan dengan benar.
Secara umum, persyaratan calon petugas mencakup kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima serta memiliki rekam jejak kepribadian yang baik.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji dikutip dari siaran pers resminya.
Kemampuan berkomunikasi aktif menggunakan bahasa Arab atau bahasa Inggris menjadi nilai tambah yang sangat diutamakan dalam proses seleksi.
Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan terdapat aturan batas usia khusus bagi para calon petugas kesehatan haji.
Untuk tenaga kesehatan kloter, kriteria usia peserta ditetapkan paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
Sementara itu, bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), usia peserta dibatasi antara 27 hingga 55 tahun.
Seluruh calon peserta wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kesehatan minimal selama dua tahun sesuai dengan peminatan tugas yang dipilih.
Baca juga: Biddokkes Polda Sulteng Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Sasar 1.300 Warga di Palu
Formasi yang dibuka mencakup PPIH Kesehatan Kloter yang terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat.
Sementara itu, PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup sejumlah profesi, yaitu:
Khusus dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan.
Dokter dan perawat juga wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Pendaftaran peserta dimulai pada 20 Agustus 2026. Batas akhir unggah dokumen ditetapkan pada 26 Agustus 2026.
Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026.
Selanjutnya, peserta menjalani Medical Check Up (MCU) pada 3-8 September 2026.
Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.
Berikut jadwal lengkapnya:
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi rekrutmen petugas haji:
Portal Resmi Rekrutmen Petugas Haji
Peserta diimbau melakukan pendaftaran secara mandiri dan memastikan seluruh persyaratan serta dokumen yang diunggah telah sesuai ketentuan.