Sosok 2 Pengacara Febrie Adriansyah yang Beda Pendapat Soal BB Emas Batangan 74 Kg dan Uang Rp 476 M
Musahadah August 20, 2026 03:50 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok dua pengacara Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berbeda pendapat soal barang bukti emas batangan 74 kg dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang disita dari kasus kliennya. 

Mereka adalah Firman Wijaya dan Febri Diansyah. 

“Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” kata Febri.

Hal ini beralasan karena permohonan izin penggeledahan tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah.

Baca juga: Telanjur Minta Barang Bukti Emas Batangan 74 Kg Dikembalikan, Pihak Febrie Adriansyah Kini Membantah

Eks Juru Bicara KPK itu menilai, permohonan harus memuat uraian yang jelas dan spesifik mengenai lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari, serta dasar fakta dan alasan yang melandasi permohonan.

Ketentuan itu, menurut dia, sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan permohonan izin penggeledahan memuat lokasi yang akan digeledah secara spesifik serta fakta yang menjadi dasar dugaan adanya barang bukti terkait tindak pidana di lokasi tersebut.

“Bahwa secara fakta berdasarkan surat perintah tugas nomor: SP.Gas/ 2934/ VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026 yang dijadikan sebagai rujukan izin PN Cibinong Nomor: 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi sama sekali tidak memuat identitas/nama-nama petugas yang ditugaskan serta tidak mencantumkan alamat lokasi objek penggeledahan,” ungkap dia.

“Bahwa persyaratan tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi izin ketua pengadilan negeri sebagai kontrol yudisial: tanpa uraian lokasi dan dasar fakta yang memadai, ketua pengadilan negeri tidak mungkin dapat menilai kelayakan dan proporsionalitas permohonan yang diajukan,” tambah dia.

Pernyataan Febrie ini menimbulkan polemik. Bahkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut permintaan itu justru menguatkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menegaskan bahwa barang bukti itu benar milik Febrie. 

Setelah polemik ini meluas, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya lalu mengklarifikasi. 

Firman Wijaya menyebut tak ada permintaan agar barang bukti yang disita di rumah kliennya di Sentul, Bogor, Jawa Barat itu diminta kembali. 

Dikatakan, dalam praperadilan Febrie mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa kejelasan tindak pidana asal.

Firman menekankan perlunya pembuktian delik asal terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka TPPU.

Baca juga: Usai Febrie Adriansyah Minta Emas Batangan 74 Kg dan BB Lain Dikembalikan, Kejagung Minta Tunggu Ini

Firman lantas membantah ada permintaan dari kliennya agar emas dan uang itu dikembalikan.

Ia mengklaim pihaknya justru ingin menguji kaitan hukum barang tersebut.

"Tidak ada permintaan itu. Kami mau menyampaikan bahwa tuduhan pencucian uang, menurut hemat kami jika tidak didetailkan apa tindak pidana asal, kok tiba-tiba jumping (melompat) saja ke TPPU, delik asalnya apa," ujarnya dalam Kompas Petang, Rabu (19/8/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Menurut Firman, dalam penetapan tersangka, seolah-olah Febrie sudah diadili melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Padahal tindak pidana korupsi dan TPPU itu harus clear (jelas). Bagaimana mungkin pada waktu bersamaan tindak pidana korupsi dikeluarkan sprindiknya bersamaan dengan TPPU," katanya.

"TPPU hanya bisa ditemukan dan diketahui delik pidana asal yaitu tindak pidana apa. Itu yang kita belum tahu," tambahnya.

Sosok Febri Diansyah

Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatra Barat pada 8 Februari 1983.

Febri Diansyah menamatkan pendidikan pada jurusan IPA di SMA Negeri 4 Padang pada tahun 2000.

Ia melanjutkan pendidikan di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.

Dikutip dari wikipedia, semasa berkuliah, ia sempat aktif di Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas.

Merasa tak cocok dengan jurusan yang ia ambil tersebut, akhirnya pada tahun 2002 Febri pun tergerak untuk mendaftar kuliah pada jurusan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Febri memilih hukum perdata karena pada waktu itu sedang ramai pembahasan mengenai kontrak karya perusahaan multinasional yang mengeruk kekayaan Indonesia.

Semasa kuliah, Febri Diansyah telah aktif di Indonesia Court Monitoring (ICM), sebuah lembaga pengawasan peradilan yang ada di Yogyakarta.

Alasan Febri mengikuti organisasi tersebut adalah untuk mengasah ilmu pengetahuan yang didapat dari bangku kuliah.

Demi menamatkan kuliahnya, Febri pun kembali ke kampung halaman.

Di sana ia bekerja untuk mengumpulkan biaya melanjutkan kuliahnya di UGM.

Sambil bekerja, Febri menjalani perkuliahannya kembali di Universitas Andalas karena menurut Febri dirinya masih memiliki jadwal belajar di sana.

Saat kembali ke Universitas Andalas itu lah awal pertemuan Febri dengan sang istri yang sudah ia nikahi sejak tahun 2008 lalu.

Febri dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum UGM pada tahun 2007. 

Rekam Jejak Febri Diansyah
Setelah lulus, ia memilih bergabung bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai peneliti hukum dan merantau ke Jakarta.

Ia ditempatkan dibagian program monitoring hukum dan peradilan, dengan tugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Ia juga aktif menulis dibeberapa media nasional seperti Kompas dan lainnya.

Dengan aktivitasnya di ICW dan tulisan-tulisannya yang tajam di media cetak serta pernyataan-pernyatannya dalam talk show di media elektronik, ia dipandang sebagai salah seorang tokoh muda anti korupsi di Indonesia.

Nama Febri Diansyah dikenal luas saat dia menjadi juru bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK menggantikan Johan Budi.

Febria mengundutkan diri dari komisi antirasuah itu pada Desember 2019.

Itu artinya tiga tahun dia menjadi juru bicara KPK sejak Desember 2016. 

Pada Februari 2012, Febri dianugerahi penghargaan sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh pada tahun 2011.

Penghargaan ini diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia atas intensitas pernyataan Febri pada isu-isu korupsi, seperti kasus Wisma Atlet, Undang-undang KPK, pemberantasan korupsi, kasus cek pelawat, dan seleksi pimpinan KPK, yang dianggap tertinggi dibanding pengamat dan aktivis lain.

Febri kembali menjadi pembicaraan luas saat dia menjadi kuasa hukum Putri Candrawati, istri mantan Kadivpropam Ferdy Sambo di kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. 

Febri menjadi buah bibir lagi saat menjadi tersangka korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristianto. 

Sosok Firman Wijaya

Firman Wijaya lagir di Probolinggo, Jawa Timur pada 12 Februari 1969.

Dia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Tarumanagara pada tahun 1992.

Sementara gelar Doktor Hukum didapat dari Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2015.

Forman adalah pendiri sekaligus Managing Partner di Firman Tina Sangaji & Partners serta Firman Wijaya & Partners. 

Dia kerao memegang kasus-kasus besar, di antaranya: 

  • Kasus E-KTP (Setya Novanto): Firman menjadi tim pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Kasus ini sempat memicu perseteruan hukum panas ketika nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mencuat di persidangan hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik terhadap Firman. 
  • Kasus Susno Duadji: Firman pernah menjadi kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. 
  • Gugatan Lapindo: dia mewakili Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam mengajukan gugatan hukum terkait kasus luapan lumpur Lapindo. 
  • Sengketa Korporasi & Infrastruktur: dia menangani arbitrase internasional dan sengketa kontrak proyek strategis nasional, seperti pembangunan PLTU dan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.

Selain aktif di meja hijau, Firman dikenal luas di organisasi profesi hukum dan lingkungan pemerintahan:

Ketua Umum MAHUPIKI: Terpilih sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia periode 2023–2028.

Ketua Umum Peradin: Menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia periode 2022–2027.

Lingkungan Istana: Pernah tercatat mengemban tugas sebagai Asisten Staf Khusus Wakil Presiden RI.

Dosen/Akademisi: Pengajar hukum pidana, hukum internasional, dan tindak pidana korporasi di sejumlah kampus seperti Universitas Tarumanagara, Universitas Krisnadwipayana, dan Universitas Al-Azhar Indonesia. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.