SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Upaya Arema FC untuk mendapatkan kembali hak atas logo historis Singa Bertindik belum berjalan mulus.
Manajemen Arema FC mengungkapkan masih adanya keberatan dari salah satu pihak dalam proses pendaftaran merek yang tengah berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Meski menghadapi ganjalan hukum, Arema FC memastikan tidak akan menghentikan langkahnya untuk memperjuangkan logo yang selama ini memiliki nilai historis dan emosional kuat bagi klub maupun Aremania.
Informasi mengenai keberatan tersebut diterima manajemen Arema FC melalui surat elektronik dari DJKI.
Keberatan itu muncul pada masa pengumuman pendaftaran logo historis singa bertindik yang diajukan oleh klub.
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi (Inal), menilai adanya keberatan dalam proses pendaftaran merek merupakan hal yang lazim terjadi dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
"Penyanggahan atau keberatan dalam proses seperti ini merupakan hal yang wajar dan memang menjadi bagian dari mekanisme yang ada."
"Kami akan merespons dan menindaklanjutinya sesuai dengan tata cara serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Inal kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (20/8/2026).
Inal menegaskan, keberatan dari pihak lain tidak akan membuat manajemen mundur dalam upaya mengembalikan logo yang sudah lama melekat dengan identitas Arema FC.
Menurutnya, logo singa bertindik bukan sekadar simbol visual, tetapi juga memiliki ikatan emosional yang kuat dengan perjalanan sejarah klub dan para pendukungnya.
"Yang pasti, ini tidak menyurutkan langkah kami."
"Kami tetap akan memperjuangkan logo ini, tentunya dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Legal PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Adi Ismanto, menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran masih berada pada tahap yang memungkinkan pemohon memberikan tanggapan.
Ia menyebut, setelah adanya surat dari DJKI terkait usulan penolakan, Arema FC masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dalam masa sanggah selama 30 hari kerja.
"Dalam proses seperti ini tentu ada alur yang harus kami ikuti."
"Kalau statusnya masih berupa usulan penolakan, terdapat masa sanggah selama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan."
"Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Adi menambahkan, kalau Arema FC memilih untuk tetap menempuh seluruh tahapan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Manajemen tidak ingin mengambil langkah di luar mekanisme resmi dalam proses pendaftaran merek tersebut.
"Prinsipnya kami patuh terhadap hukum dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan."
"Kami akan memberikan tanggapan dalam masa sanggah sesuai dengan prosedur yang berlaku."
"Apabila nantinya terdapat tahapan hukum berikutnya, tentu akan kami ikuti sesuai mekanismenya," tandasnya.