SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ratusan petani memenangkan banding dalam sengketa kepemilikan lahan pertanian seluas kurang lebih 200 hektare di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemenangan tersebut diperoleh setelah Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai terkait perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Berdasarkan amar putusan yang dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangkalan Balai, Kamis (20/8/2026), PT Palembang menguatkan Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 55/Pdt.G/2025/PN Pkb tanggal 23 Juni 2026 yang sebelumnya diajukan banding oleh penggugat Sufuk Cs.
Panitera PT Palembang, Indra Jaya, membenarkan putusan banding tersebut telah dapat dilihat melalui sistem e-Court.
"Iya, hari putusan sudah bisa dilihat di e-Court. Hasilnya menguatkan putusan PN Pangkalan Balai," ungkap Indra saat ditemui Sripoku.com di tempat kerjanya, Kamis (20/8/2026).
Gugatan Sufuk Cs Ditolak
Sebelumnya, majelis hakim PN Pangkalan Balai yang diketuai Melissa SH MH menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi ditolak seluruhnya.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan para tergugat yang merupakan petani sebagai pemilik sah atas objek sengketa.
"Menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para tergugat," demikian bunyi putusan tersebut.
Putusan PN Pangkalan Balai itu kemudian diajukan banding oleh pihak penggugat. Namun, PT Palembang kini menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.
Dengan adanya putusan banding tersebut, posisi hukum para petani sebagai pemilik lahan sebagaimana dinyatakan dalam putusan PN Pangkalan Balai kembali ditegaskan oleh pengadilan tingkat banding.
Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Bertindak
Menyikapi putusan tersebut, ratusan petani melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, mendesak aparat kepolisian Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.
Novel meminta Unit Harda Polda Sumsel segera menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Novel, putusan pengadilan yang menyatakan para petani sebagai pemilik sah lahan menjadi salah satu dasar untuk mendorong proses hukum atas dugaan tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan.
"Bisa kita lihat, dalam putusan PN Pangkalan Balai yang diperkuat oleh putusan PT Palembang, menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah lokasi. Itu artinya para terlapor telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan serta pemalsuan dokumen seperti yang kita laporkan di Polda Sumsel," jelas Novel.
Novel menegaskan pihaknya berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap para terlapor.
"Oleh karena itulah kami mendesak aparat kepolisian Polda Sumsel khususnya Unit Harda untuk segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka, dan melakukan upaya paksa serta penahanan terhadap mereka," tutupnya.
Meski demikian, proses pidana terhadap dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan pemalsuan dokumen merupakan perkara tersendiri dan tetap membutuhkan proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum.