TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Audiensi warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, di Kantor DPRD Blora terkait persoalan pengelolaan sumur minyak rakyat berakhir deadlock.
Audiensi tersebut digelar di ruang lobi gedung DPRD Blora, Kamis (20/8/2026), setelah sekitar seratusan warga Desa Gandu datang untuk menyampaikan aspirasi.
Massa aksi tiba sekira pukul 11.00 WIB. Warga datang menggunakan enam truk dan dua mobil. Mereka kemudian diterima jajaran Komisi A dan Komisi B DPRD Blora.
Audiensi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Dalam audiensi itu berlangsung cukup alot, hingga deadlock, dan akhirnya diputuskan ditunda.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, mengatakan audiensi terpaksa ditunda karena situasi dalam pertemuan dinilai tidak kondusif.
"Audiensi hasilnya kita tunda dulu untuk nanti kita reschedule lagi karena situasi kan tidak kondusif," kata Supardi.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi setelah sejumlah orang dari luar forum masuk dan membawa massa pendukung dari masing-masing kelompok.
Pihaknya menyebut, keberadaan massa dari dua pihak membuat jalannya audiensi tidak berjalan sehat sehingga DPRD memilih menghentikan pertemuan.
"Ya satu bawa pendukung dari satu paguyuban bawa pendukung. Dari bawa pendukung ya akhirnya rapat menjadi tidak sehat," katanya.
Supardi mengatakan, DPRD akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan format yang lebih tertutup untuk mencegah kejadian serupa.
"Nanti kita jadwalkan ulang pertemuan," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian hasil dari sumur minyak rakyat di Desa Gandu.
Supardi menjelaskan, salah satu tuntutan dari warga yakni agar mendapatkan bagian sebesar 20 persen dari dana yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Permasalahannya mungkin tentang pengelolaan bagi hasil tentang Sumur Rakyat itu. Yang belum memenuhi kesepakatan itu saja," jelasnya.
Menurut Supardi, tuntutan pembagian hasil tersebut hingga kini belum menemukan titik temu antara pihak-pihak yang terlibat.
"Jadi kalau yang 20 persen itu logikanya kan dibagi untuk seluruh rakyat. Kalau 10 persen yang digunakan untuk pengurus BUMDes saja. Intinya itu. Tapi belum ada titik temu," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, alotnya audiensi juga dipengaruhi perbedaan sikap antara Paguyuban dan Forum Warga Gandu.
"Yang membuat alot dari dua belah pihak. Dari paguyuban ya tidak mau memenuhi tuntutan-tuntutannya. Dari warga tidak mau turun," katanya.
Untuk mengantisipasi kembali terjadinya situasi yang tidak kondusif, DPRD Blora berencana menggelar pertemuan lanjutan secara tertutup.
"Kalau nanti kita agendakan rapat tertutup. Tidak semua orang bisa masuk," paparnya.
Koordinator Aksi Damai Forum Warga Gandu, Rudi Ariyanto, mengatakan warga mempertanyakan pengelolaan tambang sumur minyak rakyat yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat sesuai harapan masyarakat setempat.
"Dengan dalih legalitas dan sumur rakyat, nyatanya di Desa Gandu yang menikmati malah orang lain. Malah desa lain," kata Rudi dalam audiensi, Kamis (20/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan delapan tuntutan. Pertama, warga mempertanyakan analisis dampak lingkungan (Amdal) dari aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut.
Warga meminta kejelasan mengenai dampak lingkungan, khususnya ketika musim penghujan. Mereka mempertanyakan ke mana limbah dari aktivitas tambang akan mengalir.
"Ketika musim penghujan, limbah datangnya ke mana? Enggak mungkin naik, turun ke bawah," ujarnya.
Kedua, warga menuntut kompensasi sebesar 20 persen sesuai dengan perjanjian awal.
Rudi mengatakan besaran kompensasi tersebut harus tetap dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Ketiga, warga meminta transparansi pengelolaan tambang minyak.
Transparansi tersebut mencakup kerja sama antara pemerintah desa atau paguyuban dengan PT Mataram Connection Nusantara (MCN), termasuk kerja sama antara MCN dengan Pertamina.
Keempat, warga meminta dilakukan audit anggaran sejak sebelum hingga setelah pengelolaan tambang dilakukan oleh MCN.
Menurut Rudi, sebelum dikelola MCN, aktivitas tersebut dikelola oleh paguyuban. Rudi mempertanyakan pengelolaan anggaran dalam masa transisi dari aktivitas yang sebelumnya disebut ilegal menjadi legal.
Kelima, warga mempertanyakan legalitas serta kedudukan paguyuban di Desa Gandu.
Warga mempertanyakan proses pembentukan paguyuban yang disebut atas tunjukan kepala desa.
Rudi juga mempertanyakan posisi paguyuban dalam struktur pengelolaan di desa.
"Karena paguyuban dibentuk oleh kepala desa, kenapa pihak kepala desa tidak bisa mengintervensi paguyuban? Apakah kedudukan paguyuban di desa lebih tinggi dari kepala desa?," tanyanya.
Keenam, warga meminta paguyuban dibubarkan apabila dinilai tidak kompeten.
Rudi mengatakan warga mempertanyakan kapasitas paguyuban dalam mengurus legalitas pengelolaan tambang.
"Kalau paguyuban tidak kompeten maka dibubarkan saja. Karena untuk legalitas yang kami ketahui paguyuban tidak bisa membuat legalitas untuk pengelolaan tambang. Yang bisa membuat legalitasnya dalam UMKM dan koperasi," ujarnya.
Ketujuh, warga menuntut ketegasan kepala desa dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan tambang minyak rakyat.
Rudi menilai kepala desa sebagai pimpinan tertinggi di tingkat desa harus mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi.
Kedelapan, warga Gandu dan Gendono menuntut transparansi hak sebesar 10 persen.
Selain hak tersebut, warga juga meminta adanya laporan tertulis mengenai pengelolaan dan pembagian hasil yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk warga Gandu dan Gendono menuntut haknya yang 10 persen. Transparansi untuk laporannya secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rudi.