Tikam Cucu Sendiri, Kakek di Ogan Ilir Tidak Ditahan Polisi, Korban Luka di Perut
Refly Permana August 20, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kakek 80 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menikam cucunya sendiri, tetapi tidak ditahan oleh penyidik.

Polisi menyebut alasannya karena pelaku telah lanjut usia dan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengungkapkan, penyidik telah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga pelaku.

"Sehingga pelaku tidak ditahan, dengan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mansyur di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (20/8/2026).

Jika merujuk ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Momen Suami Menikam Istri saat Mengambil Rapor Anak, Sudah Tidak Bertemu Dua Bulan

"Di mana pada pasal penganiayaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan," terang Mansyur.

Adapun kronologi penusukan pada Selasa (11/8/2026) itu berawal ketika pelaku berinisial HH terlibat adu argumen dengan korban berinisial LN (26 tahun).

Mansyur menerangkan, ada dua pemicu pertikaian tersebut.

Pertama, soal jaringan listrik.

Diketahui rumah pelaku dan korban berdekatan di Desa Kotadaro 1, Kecamatan Rantau Panjang

"Pelaku bermaksud menyalurkan listrik dari rumah korban. Tapi listriknya diputus oleh korban," ujar Mansyur.

Penyebab kedua ialah soal mesin air.

Pelaku dan korban berbagi sumber air untuk kebutuhan rumah tangga masing-masing.

Mansyur menuturkan, kedua belah pihak sebelumnya sepakat untuk patungan membeli mesin air yang baru.

"Namun belakangan terjadi permasalahan soal rencana beli mesin air," ungkap Mansyur.

Baca juga: Lirik Lagu Duri Terlindung - Nike Ardilla, Mempunyai Seorang Teman Sepertimu Seumpama Duri Menikam

Pada hari kejadian, pelaku menghampiri korban yang sedang memperbaiki mobil.

"Tanpa bicara, langsung korban ditusuk pakai pisau dapur. Korban luka di bagian rusuk kanan," terang Mansyur.

Perkara ini sebelumnya dibahas secara kekeluargaan.

Diduga menemui jalan buntu, keluarga korban melapor polisi.

Setelah proses pemanggilan pada Rabu (19/8/2026), pelaku selanjutnya diperiksa, namun tidak ditahan.

"Pelaku mengakui perbuatannya karena tersulut emosi, merasa tersinggung oleh cucunya," ungkap Mansyur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.