Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang pembuktian akhir atas gugatan masyarakat adat Malind-Anim terhadap Bupati Merauke di Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (20/8/2026).
Pihak tergugat intervensi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menghadirkan saksi ahli, L. Muhammad Hayyanul Haq, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram untuk memberikan keterangan terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke.
Objek gugatan sidang yakni Keputusan (SK) Bupati Merauke Nomor: 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Jalan oleh Kementerian Pertahanan RI.
Baca juga: Situasi Keamanan di Jila Belum Kondusif, Warga Disebut Takut Berkebun dan Butuh Bahan Makanan
Dalam keterangannya, Hayyanul menjelaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus dihormati demi mewujudkan prinsip-prinsip fundamental konstitusi. Ia menekankan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berfungsi sebagai instrumen penyeimbang (balance instrument) guna menjamin seluruh kebijakan berlandaskan data ilmiah yang valid.
Menurutnya, perlu dibedakan antara ketidakberaturan (iregularitas) AMDAL yang bersifat teknis dan yang bersifat substantif karena hal ini menentukan keabsahan suatu keputusan.
"Kalau sifatnya teknis, masih dimungkinkan ada perbaikan. Namun, jika bersifat substantif atau mengancam keberlanjutan hidup manusia, mematikan partisipasi masyarakat, serta menimbulkan kerusakan esensial, hal itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan keputusan," ujar Hayyanul saat menjawab pertanyaan Jaksa Dewi Pepuho.
Baca juga: Jangan Pernah Berhenti Belajar, Pesan Perwakilan Rektor Uncen kepada 1.499 Wisudawan
Ia menambahkan, jika kesalahan prosedur masih bisa dipulihkan (recovery), keputusan pejabat tetap dianggap sah sepanjang memenuhi persyaratan kewenangan, prosedur, dan substansi. Suatu keputusan baru wajib dihentikan jika kesalahan prosedur tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa atau hilangnya hak-hak dasar warga, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
Terkait dengan partisipasi masyarakat adat dalam pemenuhan syarat substantif AMDAL, Hayyanul menilai bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan kondisi-kondisi spesifik (specific circumstances).
"Tidak cukup hanya melihat norma yang tertera di undang-undang. Di Merauke, misalnya, jarak antarwilayah sangat jauh. Keterlibatan masyarakat yang diwakili oleh kelompok tertentu dengan kemampuan komunikasi memadai dapat dianggap sebagai representasi masyarakat dalam kondisi spesifik tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Gelak Tawa Anak-Anak Semarakkan Lomba HUT ke-81 RI di Halaman Kepala Suku Waena
Ia menegaskan bahwa seluruh klaim hukum harus didasarkan pada fakta konkret (concrete facts) dan norma yang telah dianalisis serta diverifikasi secara valid. Pembangunan nasional harus menjamin hak-hak fundamental, sehingga masyarakat adat dan sipil wajib diintegrasikan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pembangunan semesta yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea, mempertanyakan keabsahan keputusan yang dinilai dikeluarkan secara semena-mena tanpa melibatkan warga terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Hayyanul menegaskan bahwa dugaan pengabaian aturan maupun cacat kewenangan harus dibuktikan secara empiris di persidangan.
"Cacat substansi atau pelanggaran terhadap keputusan tata usaha negara dan undang-undang harus divisualisasikan satu per satu agar jelas mana yang dilanggar. Jika pelanggaran hanya bersifat minor dan dapat dikoreksi, hal itu tidak serta-merta membatalkan keputusan," jelas Hayyanul.
Tigor kembali menanyakan kondisi ketika masyarakat adat digusur hingga kehilangan tempat mencari makan dan warisan leluhur, yang meski tidak menyebabkan kematian seketika, membawa dampak jangka panjang.
Baca juga: Gelak Tawa Anak-Anak Semarakkan Lomba HUT ke-81 RI di Halaman Kepala Suku Waena
Saksi ahli menanggapi bahwa secara teoritis, hilang atau terancamnya nyawa karena kewajiban negara yang tidak dipenuhi merupakan prasyarat penghentian, namun kondisi kehilangan ruang hidup tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai ketidakadilan ekstrem (extreme injustice) yang dapat menghentikan PSN.
"Pemerintah berkeharusan melakukan mitigasi, koreksi, pemulihan lingkungan, serta negosiasi ulang atas ganti rugi atau dana kerahiman agar masyarakat dapat bertransformasi secara kolektif dan tidak terabaikan," ujar Hayyanul.
Ketua Majelis Hakim, Merna Cinthia, turut menanyakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang hidupnya menjadi semakin sengsara akibat pembangunan sehingga kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian di daerah mereka.
Baca juga: Kualitas Guru Jadi Kunci, Pendidikan Dasar di Papua Pegunungan Diminta Segera Direvitalisasi
"Pemerintah wajib memberikan penggantian, bahkan mengkonversi taraf kehidupan masyarakat terdampak agar menjadi lebih tertib dan humanis dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, sehingga kerusakan yang terjadi digantikan dengan kebaikan yang lebih besar," kata Hayyanul menjawab majelis hakim.(*)