TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga yang ijazah anaknya tertahan karena masih memiliki tunggakan di sekolah tidak perlu khawatir.
Mereka bisa melaporkan hal tersebut ke kantor kecamatan agar segera bisa mengambil ijazah.
"Seluruh camat bisa memberi informasi agar warga bisa melaporkan ke kantor camat, terutama yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah," terang Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, warga yang melapor bukan cuma ijazah anak tertahan. Namun bagi anak-anak yang putus sekolah sehingga belum bisa melanjutkan pendidikannya.
Mereka masih punya waktu untuk melapor ke kantor camat.
Apalagi batas waktu pemutakhiran dan sinkronisasi data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berakhir pada 31 Agustus 2026.
"Mereka bisa segera melapor ke kantor camat agar anak-anaknya segera melanjutkan pendidikan," ujarnya.
Baca juga: Layanan Publik Imigrasi Pekanbaru Dievaluasi, Ombudsman Beri Sejumlah Masukan
Agung menyampaikan bahwa biaya pendidikan tersebut bukan hanya berasal dari APBD Kota Pekanbaru. Namun juga mendapatkan dukungan dari Baznas Pekanbaru
Dirinya berharap nantinya bantuan tersebut bisa tepat sasaran. Warga penerima bantuan ini adalah mereka yang layak menerima bantuan tersebut.
Terpisah, Ketua Baznas Kota Pekanbaru, Endar Muda menyampaikan bahwa calon penerima bantuan nantinya bisa menyertakan Kartu Keluarga (KK). Mereka juga bisa menyertakan keterangan kurang mampu dari RT/RE atau lurah.
"Nantinya akan kami lakukan survei, guna memastikan mereka bisa menerima bantuan ini atau tidak," paparnya.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)