TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang dan truk bertonase besar, mengenai ketentuan jam operasional yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.
Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi kepadatan kendaraan pada jam sibuk, sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak, Rendrayani, menjelaskan kembali ketentuan tersebut pada Kamis 20Agustus 2026.
Ia mengatakan, pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, terdapat perbedaan waktu operasional antara kendaraan angkutan barang 20 feet dan kendaraan 40 feet atau lebih, termasuk kendaraan dengan ukuran dan beban tertentu.
• Kronologi Siswa SMA Santu Petrus Tewas Terlindas Trailer Saat Mendahului di Jalan Adi Sucipto
Rendrayani menjelaskan, kendaraan angkutan barang 40 feet dilarang melintas atau beroperasi pada pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kendaraan tersebut baru diperbolehkan beroperasi pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan 40 feet atau kendaraan dengan panjang lebih dari enam meter serta memiliki muatan sumbu terberat lebih dari delapan ton.
Dengan demikian, pengemudi kendaraan angkutan barang berukuran besar perlu menyesuaikan perjalanan dengan waktu yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan terhindar dari penindakan.
Sejumlah ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan tersebut pada waktu operasional yang diperbolehkan antara lain:
Sementara itu, kendaraan angkutan barang 20 feet dengan panjang maksimal enam meter dan muatan sumbu terberat maksimal delapan ton memiliki waktu operasional yang berbeda.
Kendaraan jenis tersebut diperbolehkan beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan kembali diperbolehkan melintas pada pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Artinya, kendaraan 20 feet tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB, terutama saat arus lalu lintas mulai meningkat pada sore hari.
Adapun ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan angkutan barang 20 feet sesuai ketentuan antara lain:
Dishub Kota Pontianak juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan dapat dikenakan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan sejumlah tindakan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Tindakan tersebut dapat berupa memberhentikan kendaraan, melarang kendaraan beroperasi, menunda pengoperasian kendaraan hingga melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelanggaran.
Pemeriksaan tersebut mencakup persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan, perizinan angkutan, hingga pelanggaran terkait muatan dan dimensi kendaraan yang diperiksa di tempat penimbangan.
• Trenggiling dan Ular Sering Ditemukan Mati Saat Karhutla di Ketapang
Pengemudi Tronton Diminta Utamakan Keselamatan
Rendrayani juga mengimbau para pengemudi tronton maupun kendaraan angkutan barang lainnya untuk tidak hanya memperhatikan ketentuan jam operasional, tetapi juga mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Pengemudi diminta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum berangkat, mematuhi batas kecepatan, serta tidak memaksakan diri berkendara ketika tubuh dalam kondisi lelah atau kurang istirahat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan besar dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan kecil.
Di sisi lain, pengguna jalan lainnya juga diminta meningkatkan kewaspadaan ketika berada di sekitar kendaraan besar.
Pengendara sebaiknya menjaga jarak aman, tidak berada terlalu lama di area blind spot atau titik buta truk, serta memperhitungkan jarak dan kondisi lalu lintas sebelum mendahului kendaraan besar.
"Kami berharap seluruh pengguna jalan dapat saling menghormati, empati dan mematuhi aturan lalu lintas agar kecelakaan tidak kembali terulang," kata Rendrayani saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, Kamis 20 Agustus 2026.
Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang tersebut diharapkan dapat membantu menjaga mobilitas lalu lintas di Kota Pontianak, khususnya pada jam-jam sibuk.
Para pengemudi kendaraan besar juga diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dan merencanakan waktu perjalanan sesuai jadwal agar distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. (*)