Ada Warga Jawa Timur Terlibat, 4 Orang Ditahan Polisi Buntut Kebakaran Bak Minyak Ilegal di Muba
Refly Permana August 20, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kebakaran hebat terjadi pada bak penampungan minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (18/8/2026).

Pada kebakaran yang menghebohkan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB tersebut.

Adapun empat tersangka, yakni:

- IN (27), warga Desa Keban I 

- HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,

- GN (28), warga Dusun IV Desa Keban I, serta 

- YI (49), warga Dusun III Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.

Baca juga: Gubernur Herman Deru Resmikan Sumur Minyak Rakyat di Lahat, Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Kebakaran tersebut melanda bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas.

Api dan asap kebakaran membumbung tinggi 10 meter ke udara, beruntung api berhasil dipadamkan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, kebakaran diduga bermula ketika para pelaku melakukan pemindahan atau overtap minyak bumi dari bak penampungan ke mobil menggunakan mesin penyedot.

Saat proses pemindahan berlangsung, diduga terjadi kebocoran pada bagian seal pompa atau mechanical seal.

Kebocoran tersebut menyebabkan minyak bumi keluar melalui bagian pompa dan mengenai mesin yang dalam kondisi panas. Kondisi itu kemudian memicu munculnya api.

"Api dengan cepat menyambar bak penampungan minyak serta pipa pembuangan gas hingga terjadi kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan api juga berhasil dipadamkan," kata S. Hutahaean, Kamis (20/8/2026).

Lanjutnya, peristiwa tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol.

Baca juga: Dukung Permen ESDM Nomor 14, Polres Muratara dan Forkopimda Deklarasi Sumur Minyak Masyarakat

"Lalu minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama. Kita juga mengimbau oknum yang masih melakukan kegiatan illegal drilling tanpa adanya kerja sama untuk menghentikan kegiatan tersebut," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.