Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Diduga Lakukan Pembakaran Lahan di Desa Damai Bengkalis
M Iqbal August 20, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Polres Bengkalis kembali menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang muncul di kabupaten Bengkalis. Kali ini dua orang tersangka ditetapkan Polres Bengkalis setelah melakukan gelar perkara, Rabu (19/8) kemarin.

Keduanya diduga melakukan pembakaran guna membuka lahan. Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Kamis (20/8).

Dua tersangka tersebut diantaranya BS (36) dan ZJ (65), Keduanya diamankan diduga menyebabkan Karhutla di jalan Budi Mulya Desa Damai Kecamatan Bengkalis. Luas lahan terbakar sekitar setengah hektare.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ungkap Juliandi.

Menurut dia, peristiwa kebakaran lahan diketahui terjadi, Sabtu (8/8) tengah malam lalu. Titik api terpantau berdasarkan hasil penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning.

Dari pantauan tersebut langsung dilakukan pengecekan di lapangan dan akhirnya petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.

Beruntung Karhutla bisa dilakukan pemadaman dengan cepat. Serta langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan diketahui lahan yang terbakar merupakan milik BS seluas satu hektare dan akan di garap dengan tamanan sawit.

"Dari satu hektare tersebut setengahnya sudah terbakar akibat Karhutla yang terjadi," tambahnya.

Hasil pemeriksaan lokasi, tim Satreskrim Polres Bengkalis menemukan beberapa barang bukti berkaitan dengan Karhutla yang terjadi, diantaranya tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu, cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit.

Kemudian tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, serta lampu pelita.

“Petugas masih melakukan pendalaman terhadap peran masing masing tersangka dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Juliandi, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Junto Pasal 311 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.