ATR/BPN Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah untuk Percepat Pelayanan 
Mawaddatul Husna August 20, 2026 08:54 PM

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi sistem organisasi berbasis wilayah.

Penerapan tahap awal dimulai pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

‎Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi tersebut membuat pembagian tugas di Kantah tidak lagi sepenuhnya berdasarkan sektor atau jenis pekerjaan, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga penyelesaian sengketa.

‎“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu.

Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Organisasi Berbasis Wilayah Ditujukan untuk Mempercepat Layanan Pertanahan

‎Menurut Nusron, transformasi organisasi Kantor Pertanahan tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut perubahan cara kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

‎Melalui organisasi Kantah berbasis wilayah, setiap jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik, kondisi, serta persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

‎Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat dan terintegrasi.

Selain itu, sistem ini memungkinkan persoalan pertanahan di daerah dapat lebih cepat dikenali dan ditangani sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.

‎10 Kantor Pertanahan Mulai Menerapkan Struktur Organisasi Baru

Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantor Pertanahan.

Kantah yang mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah tersebut meliputi:

‎1. Kantah Kota Medan

‎2. Kantah Kota Denpasar

‎3. Kantah Kabupaten Sidoarjo

‎4. Kantah Kota Tangerang

‎5. Kantah Kota Balikpapan

‎6. Kantah Kabupaten Sragen

‎7. Kantah Kabupaten Gresik

‎8. Kantah Kabupaten Demak

‎9. Kantah Kabupaten Tabanan

‎10. Kantah Kabupaten Bandung.

‎Penerapan pada 10 Kantah tersebut menjadi tahap awal transformasi organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sistem ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan tanggung jawab jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.

‎Transformasi Kantah Memiliki Landasan Regulasi

Dengan adanya dasar hukum tersebut, perubahan struktur organisasi di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan.

‎ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Cepat dan Responsif

‎Dalu Agung Darmawan mengatakan, penerapan organisasi berbasis wilayah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mendekatkan pelayanan pertanahan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

‎“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.

‎Dengan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan adanya pola kerja Kantor Pertanahan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada wilayah. (***Bagus Setiawan***)

Baca juga: BPN Aceh Ajak Warga Segera Manfaatkan Program PTSL 2026 dengan Mendaftarkan Tanah untuk Disertifikat

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.