Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya warga mempersoalkan keberadaan menara BTS, di tengah pemukiman Jalan Andansari Dusun Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Surabaya.
Sebanyak 11 warga hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Selasa (18/8/2026). Mereka yang hadir memberikan keterangan, yakni Sapari, Subiantoro, Suprapto, Purnomo, Qomar, Wulyati, Reni, Yus, Agos, dan Asikin.
Kuasa Hukum Penggugat O’od Chrisworo, mengatakan, gugatan tersebut diajukan warga terhadap Bupati Lamongan, terkait tindakan faktual atas keberadaan tower milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA), yang dinilai membahayakan warga karena berdiri di tengah pemukiman padat penduduk.
“Masyarakat meminta agar keberadaan tower tersebut ditertibkan dan direlokasi, bahkan dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar O’od, dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Pasalnya, lanjut dia, posisi tower terlalu dekat dengan rumah-rumah warga, sehingga tidak terdapat jarak aman. Pihaknya juga menduga, pendirian tower tidak memiliki izin atau persetujuan warga setempat.
Baca juga: Hendak Dahului Kendaraan Lain, Pengendara Vario di Lamongan Malah Bernasib Tragis, Nyawa Melayang
Menurutnya, tower tersebut telah berdiri sejak 1993. Selama keberadaannya, warga mengaku khawatir, karena material besi dari konstruksi tower yang disebut beberapa kali jatuh ke rumah warga.
O’od menuturkan, persoalan tower ini sebelumnya telah berulang kali disampaikan warga kepada DPRD Lamongan. Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Lamongan berlangsung sejak April hingga Juli 2024 dan kembali dilakukan pada Juni 2025,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, dalam RDP tersebut, perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu bersama PT EMA dan OPD Pemkab Lamongan membahas solusi atas polemik menara BTS tersebut.
“DPRD Lamongan juga meminta audit atau uji ulang kelayakan fungsi tower. Dari proses tersebut ditemukan kondisi berdirinya tower sudah ada kemiringan, dan muncul rekomendasi agar menara BTS direlokasi dari tengah pemukiman warga,” bebernya.
Komisi A DPRD Lamongan disebut O’od telah memberikan waktu kepada PT EMA, untuk menyusun jadwal dan tahapan penyelesaian persoalan, termasuk kemungkinan relokasi tower.
“Sudah ada rekomendasi relokasi dari Komisi A DPRD Lamongan. Hingga gugatan diajukan, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan," tuturnya.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, warga juga telah menempuh sejumlah upaya administratif.
Mereka mengajukan keberatan kepada Bupati Lamongan agar keberadaan tower ditinjau, serta izin dicabut, atau pembatalan tindakan yang berkaitan dengan keberadaan tower.
Warga juga pernah menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara ini, warga meminta dokumen terkait sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian tower.
“Putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian tower tersebut,” imbuh O’od.
Karena keberatan warga tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diajukan ke PTUN Surabaya dalam bentuk gugatan tindakan faktual, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
"Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Keresahan dan rasa was was warga yang selama ini muncul bisa hilang," pungkas O’od.
Sementara itu, dalam keterangan resmi situs Pemkab Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bertemu dengan masyarakat setempat, Kamis (16/5/2024).
Pertemuan yang juga diikuti oleh perwakilan anggota DPRD, Kepala OPD terkait, dan perwakilan PT EMA, membahas solusi terbaik untuk permasalahan tower BTS yang menjadi keresahan warga Lingkungan Bandung.
Bupati YES, sapaan akrab Yuhronur Efendi, meninjau secara langsung untuk mengetahui situasi dan kondisi tower BTS. Berdasarkan keluhan warga sekitar, kondisi tower yang sudah tua, membuat rasa keamanan warga terganggu.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Bupati YES akan mencarikan solusi terbaik agar warga lingkungan Bandung tetap merasa aman. Di sisi lain, Bupati YES juga mempertimbangkan agar solusi yang dijalankan membuat investor tetap nyaman menjalankan bisnisnya di Lamongan.
“Saya minta dilakukan audit. Nanti PT EMA sebagai pengelola BTS akan melakukan audit secara independen untuk mengkaji dampak dan kelayakan Tower BTS. Ini untuk kepentingan bersama, jadi perlu kita cari solusi terbaik agar warga aman, investor juga nyaman,” ucap Pak YES.
Setelah berdialog dengan warga Bandung, Bupati YES memahami keresahan yang dirasakan warga. Menurutnya, warga Bandung membutuhkan kepastian dan keseriusan dari pengelola terkait solusi yang diberikan.
“Nanti hasil audit akan dilaporkan ke saya. Bila memang dibutuhkan relokasi, akan dibuat kesepakatan waktu,” tandas Pak YES.