TRIBUNGORONTALO.COM -- Masyarakat yang merasa status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.
Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu.
Perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi tempat tinggal dapat memengaruhi keadaan sosial ekonomi sebuah keluarga.
Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan usulan perubahan melalui kanal yang tersedia.
Baca juga: Desil 10 Jadi Sasaran Pembatasan Subsidi BBM, Pemerintah Ungkap Potensi Penghematan
Sebelum mengajukan perubahan, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek status desil yang tercatat dalam data pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai identitas.
Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk melihat informasi terkait status kesejahteraan keluarga.
Data desil terbagi menjadi 10 kelompok.
Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Penentuan desil tidak hanya mempertimbangkan pendapatan. Kondisi sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari penilaian sehingga posisi desil dapat berubah ketika data keluarga diperbarui.
Jika status desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
Pengajuan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sebelum perubahan data dilakukan. Masyarakat tidak dapat mengubah angka desil secara langsung karena penetapannya tetap melalui proses pengolahan dan pemeringkatan data.
Masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi juga dapat mengajukan pembaruan data secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Pemohon dapat membawa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga.
Petugas kemudian dapat melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data yang diajukan. Dalam prosesnya, kondisi sosial ekonomi keluarga dapat diverifikasi melalui pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, pembaruan data juga dapat melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa atau kelurahan sebelum diproses lebih lanjut.
Masyarakat perlu memahami bahwa mengajukan perubahan data tidak berarti otomatis akan mendapatkan bantuan sosial.
Pembaruan desil bertujuan memperbaiki data agar kondisi sosial ekonomi keluarga yang tercatat dalam DTSEN sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Penetapan penerima bansos tetap mengikuti kriteria dan ketentuan masing-masing program.
Karena itu, meskipun status desil berubah, seseorang belum tentu langsung ditetapkan sebagai penerima PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya.
Proses perubahan juga tidak berlangsung secara instan.
Setelah pengajuan diterima, data perlu melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum dilakukan pembaruan dalam sistem.
Dengan adanya mekanisme pembaruan tersebut, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat dapat menggunakan kanal resmi untuk mengajukan perbaikan.
Masyarakat juga disarankan mengisi informasi berdasarkan kondisi sebenarnya dan menyiapkan dokumen pendukung agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan. (*)
Sumber : Kompas.com