Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Plt Kepala Bappeda Lampung Tengah, Anton Wibowo, melontarkan pembelaan emosional saat membacakan pleidoi pribadi di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi Alkes Lamteng Singgung Kisah Khalifah Ali bin Abi Thalib
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkab Lampung Tengah itu secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menguasai atau terlibat dalam aliran dana Rp3,5 miliar yang disebut terkait suap kepada anggota legislatif.
Bahkan, Anton sampai bersumpah di hadapan majelis hakim.
“Demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak tahu dan tidak pernah mengetahui terkait hal itu,” tegas Anton.
Anton mengungkapkan, awal mula dirinya terseret dalam perkara tersebut ketika Tim Satgas KPK mendatanginya pada 8 Desember 2025 sore.
Saat itu, kata dia, petugas tengah melakukan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan anggota DPRD Lampung Selatan.
Namun, Anton mengaku terkejut karena tiba-tiba dituduh menguasai uang Rp3,5 miliar.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik, baik di kantor maupun rumah pribadinya.
“Tim Satgas tidak menemukan apa pun terkait uang itu, baik di kantor maupun di rumah saya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Anton juga menyoroti proses pemeriksaan yang menurutnya berlangsung sangat panjang dan menekan.
Ia mengaku menjalani pemeriksaan maraton hampir 28 jam di Polresta Bandar Lampung tanpa didampingi kuasa hukum.
Setelah itu, Anton mengaku kembali dijemput bersama istrinya sebelum akhirnya diterbangkan ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani proses penahanan.
“Proses yang saya jalani terasa begitu cepat dan menekan. Namun sejak awal saya tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan selalu kooperatif,” katanya.
Dalam pleidoinya, Anton juga membantah keras tudingan bahwa dirinya merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Bupati yang memiliki peran mengatur proyek dan memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.
Ia menegaskan, hubungan yang terjalin dengan Bupati hanya sebatas hubungan profesional dalam pekerjaan dan pembangunan daerah.
Anton bahkan menyebut selama bertugas di Bappeda, dirinya ikut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Tengah dari Rp263 miliar menjadi Rp305 miliar pada akhir 2025.
Menurut Anton, peningkatan tersebut justru memunculkan persepsi bahwa dirinya merupakan sosok kepercayaan Bupati.
Ia mengaku, persepsi itu kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang diduga mencatut namanya untuk meminta jabatan maupun proyek.
“Padahal saya tidak pernah tahu hal itu,” tegasnya.
Anton juga menyebut fakta persidangan dari sejumlah saksi, kontraktor hingga pihak ketiga justru memperkuat pembelaannya.
Menurutnya, mayoritas saksi mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berinteraksi dengannya dalam proses lelang maupun proyek infrastruktur.
Untuk membuktikan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi, tim penasihat hukumnya turut menyertakan bukti kondisi keuangan Anton yang disebut masih memiliki pinjaman dan utang di bank ASN serta koperasi.
Di akhir pleidoinya, Anton memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa seluruh fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil.
Dengan nada penuh harap, Anton mengatakan dirinya kini menggantungkan nasib dan nama baik keluarganya kepada majelis hakim.
“Saya menggantungkan harapan dan keadilan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, demi mengembalikan harkat, martabat, dan nama baik saya beserta keluarga,” kata Anton.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )