Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 20,18 miliar untuk menjaga persaingan usaha dan mencegah aktivitas perdagangan ilegal mengganggu ekonomi nasional.
Penindakan melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026 tersebut mencakup hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Bea Cukai memperkirakan peredaran barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,81 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, pemberantasan BKC ilegal penting untuk menciptakan iklim usaha yang setara bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukai.
"Langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya,” kata Hendri di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Bea Cukai Jakarta memusnahkan 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol. Bea Cukai menetapkan seluruh barang tersebut sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 keputusan.
Hendri mengatakan peredaran BKC ilegal dapat mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan distorsi harga di pasar. Kondisi tersebut dapat memberikan keuntungan tidak wajar kepada pelaku usaha ilegal karena mereka tidak membayar kewajiban cukai dan pajak."
Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran barang ilegal agar penerimaan negara terjaga dan persaingan usaha tetap sehat,” ujar Hendri.

Penindakan BKC ilegal juga menghasilkan penerimaan negara Rp 1,09 miliar melalui penyelesaian sebagian perkara dengan mekanisme ultimum remedium. Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan proses pemusnahan tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya menyebut pihaknya menggagalkan penyelundupan sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang Januari–Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat hampir 100% dibandingkan sekitar 600 juta batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
"Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok," kata Djaka.
Peredaran rokok ilegal juga berpotensi menghilangkan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT). Kajian INDEF dan APINDO memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 15 triliun per tahun.
Pemberantasan BKC ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem ekonomi yang sehat karena penindakan dapat mengurangi perdagangan ilegal, melindungi pelaku usaha yang patuh, dan mempertahankan penerimaan negara.