Awal Mula 3 Warga Asing Ditangkap di Aparteman Podomoro Kasus Kejahatan Online, tak Jadi Tersangka
Salomo Tarigan August 21, 2026 06:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut hingga kini belum menetapkan status tersangka terhadap 3 warga negara asing (WNA) diduga terlibat scamming atau kejahatan online yang sempat digerebek di Apartemen Podomoro Medan.

Adapun ketiganya Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, merupakan warga negara Pakistan, serta Karandeep Singh, warga negara India.

WNA - Tampang 3 warga asing diduga terlibat jaringan scamming atau penipuan online di Kota Medan, usai ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Selasa (28/7/2026). Ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka
WNA - Tampang 3 warga asing diduga terlibat jaringan scamming atau penipuan online di Kota Medan, usai ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Selasa (28/7/2026). Ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Keberadaan mereka di Kota Medan karena diajak Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26), warga Jalan Timor Baru, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, 3 warga asing tak ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tidak terlibat kejahatan bareng tersangka Vuitton Markus alias Kevin Muklis.

Ferry menyebut mereka memang diduga terlibat scamming, tapi diduga korbannya bukan warga negara Indonesia.

Ditambah, sejauh ini belum diketahui ada tidaknya korban dari warga negara asing tersebut.

"Tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terlibat dengan tersangka. Memang mereka merencanakan penipuan online disini, tapi sejauh korbannya belum ada ditemukan,"Kombes Ferry Walintukan, Kamis (20/8/2026).

Untuk WNA yang sempat diamankan kini diserahkan ke rumah detensi imigrasi Medan.

Baca juga: Duduk Perkara Ruben Onsu Jadi Tersangka, Terkini Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

Kombes Ferry menyebut pihaknya berkordinasi dengan kedutaan India, maupun Pakistan, serta Imigrasi untuk proses deportasi.

"Sudah diserahkan ke Imigrasi. Kami berkordinasi untuk kepulangan mereka ke negara asalnya."

Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek markas scamming atau penipuan online di apartement Podomoro tower Liberty lantai 18, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa 28 Juli lalu.

Sebanyak lima orang terduga pelaku penipuan online jaringan Internasional ditangkap dalam operasi ini.

Dari kelimanya, 2 merupakan warga Kota Medan bernama Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26), warga Jalan Timor Baru, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dan seorang wanita berinisial TVS, disebut sebagai asisten rumah tangga.

Sedangkan 3 orang lainnya merupakan warga negara asing dari negara India, serta Pakistan.

Ketiganya ialah Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, merupakan warga negara Pakistan, dan Karandeep Singh, warga negara India.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, dari lima orang yang diamankan, 1 yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26).

Untuk warga negara asing (WNA), diserahkan rumah detensi imigrasi Medan (Rudenim), kapasitas sebagai saksi.

"Ada lima orang, satu warga negara Indonesia inisial VM selaku tersangka, dan tiga orang WNA, dua kewarganegaraan Pakistan, satu kewarganegaraan India. Setrta 1 lagi WNI selaku ART ya, selaku ART di apartemen tersebut ya,"kata Dirressiber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (6/8/2026).

Bayu menjelaskan, mereka yang diamankan diduga melakukan penipuan online skala Internasional.

Di lokasi, Polisi juga menemukan enam seragam Polisi India lengkap dengan topi, bendera dan pangkat jenderal bintang dua.

Khusus untuk warga negara asing (WNA), mereka melakukan melakukan penipuan ke warga India atau Pakistan berpura-pura menjadi pejabat Polisi India, yang akan menangkap pelaku kejahatan.

Modusnya menghubungi calon korban, melakukan video call lengkap dengan seragam, topi, pangkat dan bendera India.

Mereka berpura-pura bisa membantu, asalkan korbannya memberikan uang.

Namun sejauh diduga belum ada melakukan penipuan terhadap warga negara Indonesia.

Seluruh warga asing ini diduga hanya menumpang di Negara Indonesia untuk melakukan scamming di Kota Medan, bersama Vuitton Markus alias Kevin Muklis.

"Pura-pura sebagai polisi India. Ya, untuk melakukan apa tadi, Penipuannya, pengancamannya dan yang lain-lain. Seolah-olah bisa membantu, seolah-olah akan menangkap itu,"kata Bayu.

Sedangkan untuk tersangka Vuitton Markus alias Kevin Muklis, ia mengaku sebagai pegawai otoritas jasa keuangan (OJK) Indonesia.

Modusnya, menghubungi calon korban, menuduhnya terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sedang diselidiki Polisi Republik Indonesia (Polri).

Lalu tersangka berpura-pura bisa membantu membersihkan data pribadi korbannya, agar tidak ditangkap polisi.

Dalam penipuan yang dilakukan Vuitton Markus alias Kevin Muklis, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial JL (60), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Korban yang terjebak mulai tertipu dan mentransfer uang ke tersangka Kevin Muklis sebanyak Rp 6,7 Miliar.

"Hingga totalnya jadi Rp 6,7 Miliar tadi. tapi yang jelas itu pasti lebih dari satu,"ungkapnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.