Iguswan Dihukum Paling Berat dalam Kasus Tambang Timah Ilegal di Hutan Dusun Nadi Bangka Tengah
Fitriadi August 21, 2026 10:21 AM

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Perkara korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, berujung vonis pidana terhadap empat terdakwa.

Iguswan menjadi terdakwa yang menerima hukuman paling berat, yakni lima tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp8 miliar.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini, Kamis (20/8/2026).

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dan harta benda terdakwa tidak mencukupi, Iguswan harus menjalani tambahan pidana 2,6 tahun penjara.

"Untuk Iguswan dijatuhkan pidana 5 tahun penjara, dendanya Rp400 juta, kemudian uang penggantinya Rp8 miliar yang apabila tidak bisa diganti, juga hartanya tidak mencukupi, diganti dengan 2,6 tahun penjara," ujar Dewi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Iguswan dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp800 juta, serta uang pengganti Rp45,55 miliar.

Dalam perkara yang sama, Herman Fu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, pidananya diganti dengan 1,6 tahun penjara.

Herman sebelumnya dituntut enam tahun penjara, denda Rp800 juta, serta uang pengganti Rp38,55 miliar.

Sementara itu, Mardiansyah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Adapun Yul Haidir dihukum empat tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp4,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan dan harta terdakwa tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dua tahun penjara.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp89,7 miliar. Para terdakwa disebut memiliki peran berbeda.

Herman Fu berperan menyediakan alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana lapangan di Sarang Ikan, Iguswan sebagai pelaksana di Desa Nadi, sedangkan Mardiansyah merupakan pegawai negeri sipil.

Kuasa hukum Herman Fu dan Iguswan, Apri Anggara, menyatakan belum menerima putusan tersebut. 
"Pada prinsipnya kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tadi, karena tidak sejalan dengan nota pembelaan kami," kata Apri.

Ia menyebut pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Pledoi kami bukan Tipikor, tapi pertambangan, kehutanan dan lingkungan. Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi kami. Untuk itu saat ini, kami masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujarnya. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.