TRIBUNJAMBI.COM – Pakar telematika Roy Suryo melontarkan harapan besar terhadap independensi serta integritas Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam memutus gugatan praperadilan keempat yang diajukannya.
Roy meminta hakim bertindak berani dan objektif seperti saat memutus perkara praperadilan pertamanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo dalam keterangannya menyikapi proses persidangan praperadilan keempat terkait legalitas tindakan pencekalan ke luar negeri yang dialaminya.
"Sekali lagi, kita memang hanya bisa berharap, dan juga memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, berikanlah hidayah kepada hakim tunggal praperadilan ini, yaitu Pak I Ketut Darpawan agar berani memutuskan seperti putusan praperadilan yang pertama," kata Roy Suryo, Kamis (20/8/2026).
"Itu beliau (hakim) berani dan kita salut," tambahnya.
Roy Suryo mengingatkan majelis hakim agar tidak lagi mengulang pola pertimbangan hukum yang berfokus pada hal-hal teknis atau administratif semata, sebagaimana terjadi pada gugatan praperadilan kedua dan ketiganya yang berujung penolakan.
"Tapi (hakim) jangan kemudian cari seperti praperadilan kedua mencari timing, kemudian praperadilan ketiga kurang pihak dan lain sebagainya," tegas Roy.
Langkah hukum melalui praperadilan ini ditempuh Roy Suryo guna menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Lanjut ke Praperadilan Kelima, Tim Hukum Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu
Baca juga: Terungkap di Persidangan Kasus Narkotika 58 Kg: Rekan Alung Bernama Deka Sudah Ditangkap Polisi
Berikut adalah rekapitulasi dinamika empat permohonan praperadilan yang telah dilayangkan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan:
- Praperadilan I
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutus mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo.
- Praperadilan II
Hakim memutus menolak permohonan pemohon dengan alasan pertimbangan waktu (timing) pengajuan.
- Praperadilan III
Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai kurang pihak terkait.
- Praperadilan IV
Proses persidangan saat ini masih berjalan dan menunggu pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Kasus 58Kg di Jambi: Sosok Bos Besar Hingga Pelarian
Baca juga: Terungkap di Persidangan Kasus Narkotika 58 Kg: Rekan Alung Bernama Deka Sudah Ditangkap Polisi
Baca juga: Wajah Ridwan Lee Bos Besar Narkoba Jambi saat Video Call Alung Kurir 58 Kg Sabu