Praperadilan Kelima Membayang, Roy Suryo Berharap Hakim Berani dan Cermat
Darwin Sijabat August 21, 2026 11:04 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pakar telematika Roy Suryo melontarkan harapan besar terhadap independensi serta integritas Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam memutus gugatan praperadilan keempat yang diajukannya. 

Roy meminta hakim bertindak berani dan objektif seperti saat memutus perkara praperadilan pertamanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo dalam keterangannya menyikapi proses persidangan praperadilan keempat terkait legalitas tindakan pencekalan ke luar negeri yang dialaminya.

"Sekali lagi, kita memang hanya bisa berharap, dan juga memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, berikanlah hidayah kepada hakim tunggal praperadilan ini, yaitu Pak I Ketut Darpawan agar berani memutuskan seperti putusan praperadilan yang pertama," kata Roy Suryo, Kamis (20/8/2026).

"Itu beliau (hakim) berani dan kita salut," tambahnya.

Minta Hakim Tak Cari Alasan

Roy Suryo mengingatkan majelis hakim agar tidak lagi mengulang pola pertimbangan hukum yang berfokus pada hal-hal teknis atau administratif semata, sebagaimana terjadi pada gugatan praperadilan kedua dan ketiganya yang berujung penolakan.

"Tapi (hakim) jangan kemudian cari seperti praperadilan kedua mencari timing, kemudian praperadilan ketiga kurang pihak dan lain sebagainya," tegas Roy.

Daftar Panjang 4 Gugatan Praperadilan

Langkah hukum melalui praperadilan ini ditempuh Roy Suryo guna menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Lanjut ke Praperadilan Kelima, Tim Hukum Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu

Baca juga: Terungkap di Persidangan Kasus Narkotika 58 Kg: Rekan Alung Bernama Deka Sudah Ditangkap Polisi

Berikut adalah rekapitulasi dinamika empat permohonan praperadilan yang telah dilayangkan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan:

- Praperadilan I 

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutus mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo.

- Praperadilan II 

Hakim memutus menolak permohonan pemohon dengan alasan pertimbangan waktu (timing) pengajuan.

- Praperadilan III 

Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai kurang pihak terkait.

- Praperadilan IV 

Proses persidangan saat ini masih berjalan dan menunggu pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Kasus 58Kg di Jambi: Sosok Bos Besar Hingga Pelarian

Baca juga: Terungkap di Persidangan Kasus Narkotika 58 Kg: Rekan Alung Bernama Deka Sudah Ditangkap Polisi

Baca juga: Wajah Ridwan Lee Bos Besar Narkoba Jambi saat Video Call Alung Kurir 58 Kg Sabu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.