Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ada satu kabar yang membuat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa spontan mengangkat tangannya sebagai tanda syukur.
Kabar itu datang dari kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI terkait pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ditanyakan wartawan seusai Rapat Paripurna HUT ke-81 Provinsi Maluku di Balai Rakyat DPRD Maluku, Hendrik langsung merespons dengan satu kata.
“Bersyukur, bersyukur sekali,” kata Lewerissa.
Kebijakan yang disepakati pemerintah pusat bersama DPR RI pada Selasa (18/8/2026) itu dinilai membawa angin segar untuk keuangan daerah.
Bagi Hendrik, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang membayar gaji guru PPPK.
Lebih jauh dari itu, pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat berarti membuka ruang yang lebih longgar bagi pemerintah daerah untuk mengatur anggaran dan membiayai kebutuhan masyarakat lainnya.
Baca juga: Dishub Ambon: Truk Kontainer Dilarang Ngebut, Operasional Sebelum 22.00 WIT Hanya untuk Sembako
Baca juga: Hendrik Lewerissa Minta Dukungan Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Pegunungan Seram Utara
“Itu berarti beban fiskal kita lebih rileks,” ujar Hendrik.
Lebih lanjut, ketika pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar.
Ruang tersebut kata Hendrik, dapat digunakan untuk merancang lebih banyak program pembangunan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat Maluku.
“Ketika penanggung jawab pembiayaan PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat dan pembiayaan melalui APBN, itu berarti ruang fiskal di daerah begitu rileks. Kita punya kesempatan merancang program yang lebih banyak untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Sebab bagi daerah seperti Maluku, ruang fiskal menjadi persoalan penting.
Wilayah kepulauan membuat pemerintah harus melayani masyarakat yang tersebar di banyak pulau.
Kebutuhan pembangunan pun tidak sederhana, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, konektivitas hingga pelayanan dasar masyarakat.
Karena itu, setiap ruang anggaran yang terbuka menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan belanja pada kebutuhan lain yang juga mendesak.
Hendrik berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas.
Ia ingin pengambilalihan pembiayaan guru PPPK benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Saya berharap, semoga itu dapat terlaksana secara konsekuen, konsisten, dan berkelanjutan, bahwa itu murni menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah,” tegas Hendrik.
Bagi Hendrik, kepastian mengenai pembiayaan PPPK akan memberikan kepastian pula bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran.
Dengan beban pembiayaan yang lebih ringan, pemerintah daerah dapat memiliki keleluasaan untuk menyusun prioritas pembangunan lainnya.
Di balik ucapan syukur tersebut, ada harapan besar pemerintah daerah bahwa bukan hanya soal perpindahan tanggung jawab pembayaran dari daerah ke pusat.
Tetapi juga tentang bagaimana ruang fiskal yang terbuka dapat diterjemahkan menjadi jalan baru bagi pembangunan Maluku. (*)