Jejak Karier Ruben Onsu, Dari Lenong, Pernah Sengketa Bisnis hingga Kini Jadi Tersangka Penipuan
Weni Wahyuny August 21, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM — Perjalanan karier presenter kondang Ruben Onsu selama puluhan tahun di panggung hiburan kembali dikulik.

Di tengah sorotan konflik keluarga dan perseteruannya dengan sang mantan istri, Sarwendah, terkait gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben Onsu kini harus menghadapi persoalan hukum yang tak kalah berat.

Mantan suami Sarwendah tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi, menyusul laporan yang dilayangkan oleh seseorang berinisial P.

Baca juga: Dugaan Modus Ruben Onsu Tawarkan Investasi Jual-Beli Produk Berujung Jadi Tersangka Penipuan

Penetapan status hukum ini menjadi babak baru yang cukup mengejutkan, mengingat perjalanan panjang dan dinamika karier Ruben di industri hiburan Tanah Air yang dibangun sejak puluhan tahun lalu.

Perjalanan Panjang Karier Ruben Onsu

Jauh sebelum terseret dalam pusaran kasus hukum ini, Ruben Onsu dikenal sebagai sosok pekerja keras yang merintis kariernya dari bawah.

Diketahui, Ruben menjadi petugas kebersihan parkir yang bekerja di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta.

Dia menjadi petugas kebersihan parkir antara tahun 1999 atau 2000. Menurut Ruben, sebagai petugas kebersihan ia mendapat tugas untuk membersihkan area parkir dengan sistem rolling yakni mulai parkiran P1 hingga P3.

Pria kelahiran 15 Agustus 1983 ini memulai debut kariernya sejak tahun 1997 melalui grup komedi tradisional Lenong Bocah.

Namanya kian melejit dan dikenal luas oleh masyarakat saat dipercaya menjadi pembawa acara program Brownis di Trans TV.

Selain sebagai pembawa acara dan komedian, sahabat almarhum Olga Syahputra ini juga mengepakkan sayapnya ke dunia seni peran.

Baca juga: Sedang Hadapi Perkara Hak Asuh, Ruben Onsu Justru jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ini Kronologinya

Ia sempat membintangi beberapa judul film layar lebar, seperti Pijat Atas Tekan Bawah (2009) dan Supergirl (2011).

Tak berhenti di situ, Ruben turut menjajal dunia musik dengan merilis sejumlah singel, salah satunya tembang "Hip-hip Hura".

Melalui refleksi mendalam yang pernah dibagikannya di akun Instagram pribadi, pria berusia 42 tahun ini sempat mencurahkan isi hatinya mengenai pahit manis perjalanan hidup dan reputasi kariernya yang penuh cobaan.

"Aku pernah melewati proses ketika aku mengawali karier dari tahun 1997 sampai aku ada di titik ini," tulis Ruben.

Ia mengungkapkan bagaimana dirinya harus melewati berbagai fase sulit yang menguji ketahanan mentalnya di tengah dinamisnya dunia hiburan.

"Jatuh lalu terinjak, lalu terbang, lalu istirahat, lalu berjalan cepat, lalu dihina, disepelekan, lalu dijatuhkan, lalu disanjung," ujarnya.

"Lalu bisa menjadi sinar untuk yg gelap lalu bisa menelan cerita org yg curhat sendiri lalu malah jd makanan empuk yg disalahkan," sambung Ruben.

Ruben juga tidak menampik bahwa dirinya pernah berada dalam situasi yang sangat menekan, di mana keputusannya sering kali disalahartikan oleh publik.

"Lalu dijorokin lg, dihancurkan lg krn kesalahan yg gak tegaaan, bahkan kesalahan yg tdk aku kehendaki pernah dianggap paling kejam," ungkapnya.

Kendati demikian, ayah tiga anak ini memilih untuk tetap bangkit dan melanjutkan lembaran baru dalam hidupnya.

"Dan Alhamdulillah masih bertahan dan saat ini aku trs berjuang untuk hidupku yg baru," lanjut Ruben.

"Semoga Allah memperbaiki diri kita dan menjadikan kt hamba yg terus mendekat kepadaNya, sampai kt kembali dalam keadaan husnul khotimah, AAmiin," tutupnya.

Sengketa Bisnis Kuliner dan Keluarga

Di luar dunia hiburan, kakak dari Jordi Onsu ini terbilang sukses membangun jaringan bisnis kuliner melalui jenama ayam geprek Geprek Bensu yang memiliki banyak cabang di berbagai daerah.

Ruben Onsu pernah kalah dalam sengketa merek dagang Geprek Bensu.

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya dan membatalkan pendaftaran merek atas namanya karena dinilai menyerupai merek dagang milik pengusaha lain.

Sengketa ini melibatkan pemilik merek "I Am Geprek Bensu".

Baca juga: Deretan Gurita Bisnis dan Kekayaan Ruben Onsu, Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

Ruben pun dinyatakan tidak berhak lagi menggunakan nama "Bensu" sebagai merek dagang.

Enam merek dagang yang telah didaftarkan Ruben dinyatakan batal beserta akibat hukumnya.

Putusan ini berdampak besar terhadap bisnis kuliner yang selama ini identik dengan namanya.

Ruben harus melepas penggunaan nama Bensu dari seluruh usaha kulinernya.

Berseteru dengan Sarwendah

Mengenai kehidupan pribadinya, Ruben menikah dengan mantan personel Cherrybelle, Sarwendah, pada 2013.

Dari pernikahan selama 11 tahun tersebut, mereka dikaruniai dua putri, Thalia dan Tania, serta mengangkat anak bernama Betrand Peto asal NTT, hingga akhirnya resmi bercerai pada tahun 2024.

Hubungan pascabercerai antara Ruben Onsu dan sang mantan istri, Sarwendah, kembali memanas.

Meski perceraian mereka telah berkekuatan hukum tetap, keduanya kembali terlibat perselisihan terbuka yang berfokus pada dua isu krusial, yakni pemenuhan kewajiban nafkah anak serta skema pembagian waktu pengasuhan.

Konflik ini menambah panjang deretan dinamika hubungan keduanya yang tak kunjung mereda sejak resmi berpisah.

Situasi makin keruh seiring maraknya cuplikan video yang diduga berisi aksi saling sindir antara Ruben dan Sarwendah hingga menjadi tular (viral).

Akses publik yang luas terhadap polemik ranah pribadi ini memicu gelombang komentar pedas serta kritik tajam dari warganet.

Di tengah panasnya isu nafkah dan hak asuh, Ruben sempat meluapkan kekecewaannya mengenai masa lalu pernikahan mereka melalui sebuah sesi siaran langsung (live broadcast).

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan Ruben sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi modal usaha jual-beli produk. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan peningkatan status hukum tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dari laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025 (Nomor: 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan).

Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM. 

"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko melansir dari Tribunnews.com. 

Joko menjelaskan bahwa kasus berawal dari penawaran investasi usaha yang disampaikan Ruben kepada korban.

Namun, saat jatuh tempo, dividen keuntungan tak kunjung diberikan dan dana modal usaha tidak dikembalikan. 

"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," terang Joko. 

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya. 

Terkait jenis produk maupun total kerugian finansial yang dialami korban, pihak kepolisian masih enggan merincinya ke publik karena masuk dalam ranah materi penyidikan. 

Usaha yang dijalankan RSO diketahui bergerak di bidang jual-beli barang.

"Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," jawab Joko singkat mengenai nilai kerugian.

Setelah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan memeriksa lebih dari enam saksi—termasuk saksi ahli—penyidik sepakat mengalihkan status RSO menjadi tersangka.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada pekan depan, meski sejauh ini belum mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi. 

Sementara itu, pihak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengaku belum mengetahui informasi resmi terkait penetapan tersangka kliennya saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026).

"Abang lagi di kantor Surabaya, Abang enggak tahu terkait info itu. Ke Ruben langsung saja," tutur Minola.

Perlu dicatat bahwa proses hukum perkara ini masih berjalan di kepolisian, dan penetapan status tersangka tersebut belum dapat disamakan dengan putusan bersalah oleh pengadilan.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.