TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan terus memburu dua terduga pelaku berinisial JK dan IN dalam kasus tewasnya Suhendra (49), buruh proyek Bendungan Tiga Dihaji di Desa Sukabumi Pauh, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Sementara itu, Kepala Desa Sukabumi Pauh berinisial SDI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Buay Sandang Aji menerima informasi adanya jenazah laki-laki yang akan segera dimakamkan pada Rabu, (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi kemudian meminta proses pemakaman ditunda karena menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kematian tidak wajar.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redy Hartana, melalui Kasat Reskrim, AKP Aston L Sinaga, didampingi Kasi Humas, AKP Amir Hamzah, mengatakan langkah cepat tersebut menjadi awal terbongkarnya dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Penyidikan tidak berhenti pada penetapan SDI sebagai tersangka. Kami terus melakukan pengejaran terhadap JK dan IN, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” tegas AKP Aston, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Hendak Dimakamkan Cepat, Buruh Proyek di OKU Selatan Ternyata Tewas Dikeroyok, Kades Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula pada Selasa, (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
JK diduga mendatangi rumah kontrakan Suhendra di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, karena menuduh korban memiliki hubungan dengan istrinya.
Di lokasi tersebut, JK diduga memukul korban menggunakan tangan kosong. Suhendra kemudian dipaksa berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi Pauh.
Dalam perjalanan, aksi itu turut disaksikan sejumlah warga, di antaranya Dimas Panji Hidayat dan Kusni.
Setibanya di rumah kepala desa, kekerasan diduga kembali terjadi. Polisi menyebut IN, yang merupakan anak kandung JK, diduga ikut memukul dan menendang korban berkali-kali pada bagian kepala dan tubuh.
SDI yang berada di lokasi juga diduga melakukan tendangan ke arah wajah korban.
Akibat penganiayaan tersebut, kondisi Suhendra terus menurun hingga sekitar pukul 04.00 WIB ditemukan tergeletak di lantai rumah kepala desa dalam keadaan lemah dan berlumuran darah.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibawa kembali ke rumah kontrakannya sebelum akhirnya dilarikan ke bidan desa. Namun, sekitar pukul 05.30 WIB, Suhendra dinyatakan meninggal dunia.
Korban diketahui merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur, yang bekerja sebagai karyawan PT Gala Citra, subkontraktor PT WIKA pada proyek pembangunan Bendungan Tiga Dihaji.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan Unit Identifikasi dan Forensik (Inafis), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa bantal bersarung biru dengan bercak darah, bantal kursi merah putih bercak darah, serta satu unit telepon seluler milik korban.
Atas perkara tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (4), Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Aston menegaskan, Polres OKU Selatan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.
“Kami memastikan pengejaran terhadap JK dan IN terus dilakukan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com