Bayi Usia 3 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di OKU, Kini Kondisinya Kritis, Pelaku Ditangkap di Lampung
Shinta Dwi Anggraini August 21, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Seorang bayi berusia 3 bulan berinisial RM menjadi korban penganiayaan hingga kritis oleh ayah kandungnya sendiri berinisial YP (23) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

Korban dianiaya selama empat hari berturut-turut, meliputi pemukulan, digigit, hingga dibanting oleh pelaku. 

Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Peri Zulfian, mengatakan, pelaku merupakan warga pendatang yang beralamat di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. 

Sedangkan tindak penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

"Namun kasus ini baru dilaporkan oleh ibu kandung korban (NL) yang juga istri pelaku ke polisi pada Kamis 20 Agustus 2026," ujarnya, Jumat (21/8/2026). 

Lanjut dikatakan, kasus ini sedang ditangani Satres PPA PPO Polres OKU.

Dalam laporan ibu korban dijelaskan, tindakan kasar yang dilakukan suaminya dimulai dengan memukul kening sang anak yang baru berusia 3 bulan sebanyak satu kali pada pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tak cukup sampai di situ, keesokan harinya, korban kembali mengalami kekerasan dari ayahnya. Pelaku tega menggigit perut sang anak.

Tindak kekerasan kembali berlanjut esok harinya, korban kembali digigit namun kali ini di bagian telinga.

Keesokan harinya, aksi kekerasan kembali berulang dan saat itu korban dipukuli bahkan dibanting di atas kasur hingga membuat kondisi bayi malang tersebut memburuk. 

Pelaku Ditangkap

Tak sampai 24 jam, polisi menangkap YP (23) , ayah yang sudah menganiaya bayinya berusia 3 bulan di Kabupaten OKU. 

Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela mengatakan, tidak sampai 24 jam laporan ibu korban yang juga istri tersangka dibuat, polisi berhasil melakukan penangkapan pada  Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU dipimpin Ipda Erwinsyah, dan P.S. Kanit Anak, Aipda Juniawati, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU.

"Saat diamankan, pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Lampung Utara Polda Lampung, lalu selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres OKU," ujarnya, Jumat (21/8/2026). 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) helai baju warna pink dan 1 (satu) helai celana warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.