Kondisi Terkini Bayi 3 Bulan Dianiaya Ayah di OKU, Dirawat di ICU, Alami Penggumpalan Darah
Shinta Dwi Anggraini August 21, 2026 02:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- MR, bayi berusia 3 bulan yang menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU RS Handayani Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung. 

Hasil rontgen dan scanning yang dijalaninya, terungkap bahwa bayi malang tersebut mengalami penggumpalan darah serta memar di bagian dada, mata, kening, dan bekas luka gigitan di bagian atas pusar.

YP (23), ayah kandung korban yang juga pelaku dalam kasus ini sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres OKU. 

Sementara MR, kini hanya bisa terbaring lemah di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Lampung Utara didampingi ibunda NL (18).

Sang ibu yang juga bertindak sebagai pelapor memang warga pendatang di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Mereka aslinya merupakan warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. 

Baca juga: Bayi Usia 3 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di OKU, Kini Kondisinya Kritis, Pelaku Ditangkap di Lampung

AYAH ANIAYA ANAK -- YP (23) ditangkap anggota Polres OKU karena menganiaya bayinya yang masih berusia 3 bulan, Jumat (21/8/2026). Polisi menangkap YP yang sedang berada di Lampung.
AYAH ANIAYA ANAK -- YP (23) ditangkap anggota Polres OKU karena menganiaya bayinya yang masih berusia 3 bulan, Jumat (21/8/2026). Polisi menangkap YP yang sedang berada di Lampung. (Dokumentasi/Polres OKU)

Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, didampingi Kasi Humas, AKP Feri Zulfian, menjelaskan kejadian aksi penganiayaan bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berinisial YP memukul kepala korban sebanyak satu kali.

Kemudian pada Senin (10/8/2026) pelaku kembali menggigit perut anak korban sebanyak satu kali.

Lalu keesokan harinya, Selasa (11/8/2026), pelaku kembali menggigit bagian belakang telinga kanan korban sebanyak satu kali.

Kemudian terakhir pada hari Rabu (12/8/2026), pelaku memukul dada anak korban sebanyak  dua kali, memukul mata kiri anak korban sebanyak satu kali, dan membanting anak korban di atas kasur sebanyak satu kali.

Pelaku Ditangkap

Tak sampai 24 jam, polisi menangkap YP (23) , ayah yang sudah menganiaya bayinya berusia 3 bulan di Kabupaten OKU. 

Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela mengatakan, tidak sampai 24 jam laporan ibu korban yang juga istri tersangka dibuat, polisi berhasil melakukan penangkapan pada  Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU dipimpin Ipda Erwinsyah, dan P.S. Kanit Anak, Aipda Juniawati, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU.

"Saat diamankan, pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Lampung Utara Polda Lampung, lalu selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres OKU," ujarnya, Jumat (21/8/2026). 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) helai baju warna pink dan 1 (satu) helai celana warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.