Juru Bicara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edi Santoso angkat bicara tentang operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah wakilnya.
Ia mengatakan Unsoed menghormati proses hukum tetapi belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK.
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi, dilansir Antara, Jumat (21/8/2026).
Edi mengatakan pihak Unsoed juga mash menunggu adanya penetapan atau pernyataan resmi KPK terkait perkara ini, berikut dengan status hukum pihak yang ditahan. Pihak universitas dikatakan Edi akan menyampaikan sikap setelah mendapat kejelasan resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," katanya.
Rektor-Wakil Rektor Unsoed Kena OTT
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, di samping Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, pejabat kampus yang terkena OTT KPK yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno juga terjaring dalam OTT KPK ini.
Dugaan Suap Masuk Unsoed
OTT KPK ini dikatakan Budi terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh pihak rektor Unsoed dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba), antara lain di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," urainya, dilansir detiknews.
"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," lanjut Budi.
Budi mengatakan, KPK juga mengamankan barang bukti antara lain uang tunai ratusan juta rupiah.
"Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," ucapnya.
Total 14 orang diamankan pada OTT KPK tersebut. Status hukum pihak-pihak yang diamankan KPK ini akan ditentukan dalam 1x 24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).





