Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta berpendapat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rumah susun merupakan upaya menghadirkan solusi atas kebutuhan hunian masyarakat di tengah keterbatasan lahan dan dinamika perkembangan Jakarta.
"Untuk itu, kita perlu memastikan bahwa rumah susun tidak hanya menjadi tempat tinggal tetapi juga menjadi lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dalam rapat paripurna di Jakarta, Jumat.
Raperda tentang rumah susun termasuk salah satu yang ditetapkan masuk ke dalam pembahasan tahun ini, sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2026.
Selain tentang rumah susun, Raperda tentang pengendalian penduduk juga menjadi bagian dari pembahasan.
Ima menyampaikan Raperda tentang pengendalian penduduk menjadi bagian penting dalam merespons dinamika pertumbuhan dan persebaran penduduk di Jakarta.
Dengan raperda ini, imbuh Ima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki payung hukum dalam pengendalian kependudukan, sehingga dapat dilakukan secara terarah, terpadu, dan berbasis data sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas hidup serta pemerataan pelayanan bagi seluruh masyarakat Jakarta.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama eksekutif pada 28 Juli 2026, telah disepakati jadwal pembahasan terhadap dua raperda dimaksud dan hari ini ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan rapat paripurna dewan," kata Ima.
Ima mengatakan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta akan mendalami dan mencermati penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap dua raperda tersebut untuk kemudian dirangkum menjadi bahan pandangan umum fraksi-fraksi.
"Yang InsyaAllah hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada hari Rabu 26 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB," kata dia.





