SD Negeri di Tegal Banyak yang Kekurangan Murid, Sekolah di Bawah 120 Siswa Bakal Digabung
deni setiawan August 21, 2026 02:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Fenomena kekurangan murid dialami sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Tegal.

Kondisi tersebut terjadi hampir merata di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal pun mulai menyiapkan langkah regrouping atau penggabungan sekolah yang kekurangan murid.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Kabupaten Tegal, Yogie Prihaksongko mengatakan, kondisi kekurangan murid menjadi salah satu bahan evaluasi setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Baca juga: Peringati Hari Pramuka, Bupati Tegal Ischak Ajak Pramuka Perkuat Aksi Nyata

• Sosok Yasyfa Kholiah, Siswa SMAN 1 Warureja Pembawa Baki Paskibra HUT ke-81 RI di Kabupaten Tegal

"Jadi, kami ada yang namanya kuota peserta didik. Ada beberapa sekolah tidak bisa mencapai kuota yang ditetapkan."

"Berdasar hal itu menjadi bahan evaluasi kami," ujar Yogie, Jumat (21/8/2026).

Menurut Yogie, salah satu penyebab kondisi tersebut adalah perubahan pilihan orangtua dalam menyekolahkan anak, terutama di wilayah perkotaan.

Dia menyebut, sebagian orangtua kini lebih memilih sekolah swasta karena menawarkan program yang belum dapat diterapkan di sekolah negeri, salah satunya sistem full day school.

Namun kondisi tersebut berbeda dengan wilayah di luar perkotaan. Sekolah negeri masih menjadi pilihan utama masyarakat.

"Jumlah pastinya ada berapa sekolah saya belum bisa merinci, tapi kalau yang sampai sedikit sekali atau sama sekali tidak ada murid itu tidak ada."

"Tapi ada sekolah yang kuota daya tampung muridnya tidak terpenuhi," jelasnya.

Yogie menjelaskan, kapasitas ideal satu rombongan belajar (rombel) di SD Negeri Kabupaten Tegal sebanyak 28 murid.

Sejumlah sekolah tidak mampu memenuhi jumlah tersebut dalam SPMB tahun ini. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi Dikbud Kabupaten Tegal.

"Untuk SD Negeri itu jumlah per kelasnya 28 murid dan ada beberapa sekolah yang tidak mencapai kuota tersebut."

"Itu yang terjadi pada SPMB kemarin dan jadi bahan evaluasi kami," ungkapnya.

Dikbud Siapkan Regrouping SD Negeri

Sebagai salah satu solusi, Dikbud Kabupaten Tegal berencana melakukan regrouping terhadap sekolah yang mengalami kekurangan murid.

Regrouping merupakan proses penggabungan dua sekolah atau lebih dalam satu wilayah menjadi satu lembaga pengelola.

Dikbud Kabupaten Tegal saat ini menyusun rancangan atau konsep Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan penggabungan sekolah negeri.

"Sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di bawah 120 dari kelas 1 sampai 6 akan diregroup atau digabung dengan sekolah lain," kata Yogie.

Yogie menegaskan, kondisi kekurangan murid tersebut terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Tegal. Namun, bukan berarti terdapat sekolah yang sama sekali tidak memiliki murid.

"Kalau yang jumlah murid kurang dari lima per kelas itu tidak ada. Intinya tidak memenuhi kuota daya tampung tadi sebanyak 28 murid per kelas," tuturnya.

Baca juga: Davi Aziz, Bocah 12 Tahun Asal Tegal yang Bikin Game Flappy Bird dalam Dua Hari

• Sosok Navi Malik, Bocah 11 Tahun Asal Tegal Fasih Ceramah Bahasa Arab, Sudah Hafal 6 Juz

Saat ini, Dikbud masih menyusun regulasi terkait regrouping. Setelah aturan selesai, pelaksanaannya baru akan ditindaklanjuti pada tahun depan.

Menurut Yogie, proses regrouping membutuhkan persiapan dan pertimbangan yang matang karena terdapat banyak variabel yang harus diperhitungkan.

Beberapa di antaranya terkait guru, kepala sekolah, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga kesepakatan masyarakat di sekitar sekolah.

"Banyak yang perlu disiapkan seperti guru, kepala sekolah, BOSP dan lainnya. Jadi banyak variabel yang harus menjadi pertimbangan, salah satunya kesepakatan dari masyarakat sekitar sekolah terkait regrouping," tegas Yogie.

624 SD Negeri Tersebar di 18 Kecamatan

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan Dikbud Kabupaten Tegal pada Jumat (21/8/2026), saat ini terdapat 624 SD Negeri yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.

Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Dikbud dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi persebaran peserta didik dan daya tampung sekolah negeri.

Kebijakan regrouping nantinya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah serta berbagai aspek pendukung agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.