Respons Dokter Tifa seusai Praperadilan Ditolak: Apa Pun yang Terjadi Semua Kehendak Allah
Dharma Aji Yudhaningrat August 21, 2026 02:12 PM

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menanggapi putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/8/2026), hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dapat diterima.

Dokter Tifa menyebut apa pun yang terjadi merupakan kehendak Allah.

Meski demikian, ia mengaku tetap semangat dan optimistis menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jadi, apapun yang terjadi itu semua adalah kehendak Allah ya," kata Tifa seusai sidang.

Sebagai informasi, Tifa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tifa.

Melalui putusan sela, hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa penuntut umum atau JPU.

Selanjutnya, JPU memperbaiki surat dakwaan dan melanjutkan persidangan pokok perkara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tifa kemudian mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Namun, dalam sidang pada Jumat (21/8/2026), hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifa tidak dapat diterima.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.