Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi secara serius terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Sigi, Nuim Hayat, mengatakan evaluasi tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan keberlanjutan masa kerja PPPK di lingkungan Pemkab Sigi.
Ia menyebut evaluasi kinerja merupakan tugas dan kewajiban setiap pimpinan perangkat daerah untuk memastikan PPPK bekerja benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Hukum Adat dalam Penyusunan Perda
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap kepala OPD untuk melakukan evaluasi. Kita berharap evaluasi itu serius,” kata Nuim Hayat di Desa Mpanau, Sigi, Kamis.
Menurut Nuim, hasil evaluasi nantinya harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah seorang PPPK layak untuk dilanjutkan masa kerjanya atau tidak.
“Betul-betul yang bekerja kasih kita penghargaan, terus yang memang tidak bekerja, pemalas, ya sudah kita putuskan saja,” ujarnya.
Nuim juga mengungkapkan, terdapat sejumlah PPPK masa kerjanya tidak dilanjutkan karena hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang bersangkutan tidak memenuhi kebutuhan perangkat daerah.
“Sudah beberapa orang yang memang kita berhentikan, karena memang keadaan yang saya perlu hasil memang tidak bisa kita lanjutkan,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh PPPK akan dihentikan.
Pemkab Sigi masih mengkaji keberlanjutan masa kerja PPPK dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebelumnya mendorong agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Karena itu, Pemkab Sigi masih menunggu dan mengkaji arahan lebih lanjut terkait tata cara keberlanjutan PPPK.
Berdasarkan data BKPSDMD Kabupaten Sigi, terdapat 4.105 PPPK di Kabupaten Sigi.
Rinciannya, sebanyak 2.925 orang merupakan PPPK penuh waktu dan 1.180 orang merupakan PPPK paruh waktu.
Tambahan DAU sebesar Rp24,6 miliar yang diterima Pemkab Sigi dari Kementerian Keuangan juga akan dikaji pemanfaatannya.
Baca juga: Bapanas Bakal Salurkan Bantuan Beras untuk 31 Ribu KK di Kota Palu, Masing-masing Dapat 30 Kg
Namun, Nuim Hayat menegaskan dana tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi pembiayaan PPPK karena masih terdapat kebutuhan pembangunan dan pembiayaan lain yang harus dipenuhi pemerintah daerah.(*)