Nasib Pilu Bocah 13 Tahun, Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Diduga Akibat Ulah Ayah Kandung
deni setiawan August 21, 2026 03:55 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berujung pada fakta memilukan.

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Tragisnya, bayi yang dilahirkan korban pada 15 Agustus 2026 tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melaporkannya kepada polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pabrik Hebel di Desa Losari Banyumas Ditutup Pemkab, Kenapa?

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).

Mirisnya, korban berinisial SAJ (13) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri berinisial S.

Aksi tak patut itu diduga terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026.

Kejadian pertama berlangsung pada awal 2026. Saat kondisi rumah sepi dan gelap, terduga pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu sedang sendirian di dalam kamar.

Terduga pelaku lalu melancarkan aksinya.

"Korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut terhadap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto seperti dilansir dari TribunMadura.com, Jumat (21/8/2026).

Sekira satu bulan kemudian, aksi serupa diduga kembali terjadi. 

Terduga pelaku kembali masuk ke kamar korban pada malam hari dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.

Korban Melahirkan

Kasus ini kemudian terungkap setelah korban mengalami kejadian mengejutkan pada15 Agustus 2026 sekira pukul 01.00.

Saat berada di kamar mandi, korban tanpa menyadari sebelumnya ternyata melahirkan seorang bayi laki-laki.

"Bayi itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa," terang AKP Yoyok.

• Kecelakaan di Slawi Tegal Ungkap Dugaan Motor Curian, Polisi Temukan Airsoft Gun dan Kunci T

Dia menambahkan, peristiwa itu membuat korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya berinisial H.

Dari pengakuan korban kepada ibunya, diketahui bahwa kehamilan tersebut diduga merupakan akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

"Bayi tersebut kemudian dimakamkan pada 16 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 di pemakaman umum di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan," katanya.

Polisi Amankan Terduga Pelaku

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.

Penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Pamekasan.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta," pungkasnya. (*)

Sumber TribunMadura.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.